Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik 2026 Sesuai Prosedur dan Siap Diperiksa Kejati - Media Dinamika Global

Rabu, 08 Juli 2026

Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik 2026 Sesuai Prosedur dan Siap Diperiksa Kejati

Mobil listrik NTB, (Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global – Polemik pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pertanyaan hingga spekulasi muncul, mulai dari alasan memilih sistem sewa, besaran anggaran, hingga dugaan yang beredar di ruang publik.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akhirnya menyampaikan penjelasan resmi secara rinci melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terbuka, melalui tahapan yang terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov juga menegaskan menghormati sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi NTB yang saat ini sedang menelaah laporan masyarakat terkait pengadaan tersebut.

"Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum," tegas Ahsanul Halik.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah mengapa pemerintah memilih kendaraan listrik dan bukan kendaraan konvensional seperti sebelumnya.

Pemprov menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Program kendaraan listrik merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah masuk dalam dokumen RPJMD NTB Tahun 2025–2029.

Karena itu, menurut Pemprov, penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda nasional sekaligus upaya mendorong transisi energi bersih di daerah.

Pertanyaan lain yang berkembang adalah terkait perubahan anggaran dari sekitar Rp8,25 miliar menjadi Rp14,9 miliar.

Pemprov menjelaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi nominal semata. Pada tahap awal, kendaraan direncanakan melalui skema pembelian aset. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah menjadi sistem sewa atau layanan.

Perubahan model tersebut menyebabkan struktur pembiayaan ikut berubah karena yang dibayar bukan hanya kendaraan, tetapi juga paket layanan yang menyertainya.

Dalam kontrak tersebut, penyedia tidak hanya menyediakan kendaraan, tetapi juga menanggung berbagai kebutuhan operasional seperti pajak kendaraan, STNK, pelat nomor, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, penggantian ban, penggantian baterai apabila diperlukan, hingga kendaraan pengganti ketika kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Pemprov juga mengungkapkan bahwa nilai kontrak awal hasil negosiasi sebesar Rp14,784 miliar kemudian kembali mengalami penyesuaian melalui addendum kontrak sehingga turun menjadi Rp12,002 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah adanya konsultasi dengan Inspektorat, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP Perwakilan NTB.

Tidak hanya itu, mekanisme pembayaran biaya pengisian daya listrik kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi sistem penggunaan riil (by use). Dengan skema tersebut, apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, seluruhnya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Di tengah munculnya berbagai dugaan yang beredar di media sosial dan ruang publik, Pemprov NTB menegaskan hingga saat ini tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh pejabat dalam proses pengadaan tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk membedakan antara pertanyaan, kritik, dan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Seluruh proses yang saat ini menjadi perhatian publik telah terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap semua pihak memberikan ruang bagi proses tersebut untuk berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Ahsanul Halik.

Pemprov NTB menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan agar perdebatan publik tetap mengedepankan data dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang dapat mengarah pada penghakiman sebelum adanya kesimpulan hukum.

Dengan penjelasan resmi tersebut, Pemprov NTB berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang kebijakan, proses penganggaran, mekanisme pengadaan, hingga langkah pengawasan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan kontrak sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Redaksi | Surya Ghempar 

Comments