KOMAKS Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan NTB, Dugaan Penyimpangan Paket Proyek Layanan Konektivitas Angkutan KM Kapal Perintis - Media Dinamika Global

Kamis, 02 Juli 2026

KOMAKS Gelar Unjuk Rasa di Kejaksaan NTB, Dugaan Penyimpangan Paket Proyek Layanan Konektivitas Angkutan KM Kapal Perintis


Mataram, Media Dinamika Global.id.– Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Paket Proyek Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan R-19 Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp15.878.584.000 yang bersumber dari APBN. Paket pekerjaan tersebut berada pada Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima dengan perusahaan penyedia PT Karunia Utama Asia Timur.

KOMAKS menduga terdapat penyimpangan pada komponen biaya operasional, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), di mana volume pembelian solar diduga lebih besar dibandingkan jumlah BBM yang benar-benar digunakan dalam operasional kapal. Selain itu, KOMAKS juga menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pada operasional KM Sabuk Nusantara 49, yakni jatah BBM kapal diduga dipindahkan ke dalam Jirigen dan kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain di kawasan Pelabuhan Bima. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melanggar ketentuan pengelolaan BBM bersubsidi, serta mengganggu pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di wilayah kepulauan terpencil.

KOMAKS juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak KSOP Kelas IV Bima sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak. Menurut KOMAKS, apabila dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi tanpa adanya tindakan pengawasan yang memadai, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi tersebut, KOMAKS akan menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kepala KSOP Kelas IV Bima apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan; mendesak KPA dan PPK agar memutus kontrak PT Karunia Utama Asia Timur apabila ditemukan pelanggaran kontrak serta mengusulkan perusahaan tersebut untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku; mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PPK maupun pihak penyedia terkait dugaan penyimpangan Anggaran Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan R-19 Tahun Anggaran 2025–2026 yang dibiayai APBN; serta meminta BPK RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Melalui aksi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, KOMAKS menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. KOMAKS berharap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera menindaklanjuti seluruh laporan dan informasi yang berkembang sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di hadapan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Sekjend MDG)

Comments