Gagalkan Peredaran Sabu, Satnarkoba Polres Dompu Amankan Pria Asal Hu'u Bersama BB 6,6 Gram - Media Dinamika Global

Kamis, 09 Juli 2026

Gagalkan Peredaran Sabu, Satnarkoba Polres Dompu Amankan Pria Asal Hu'u Bersama BB 6,6 Gram

Terduga Pelaku dan BB, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Seorang pria berinisial DP (35) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.50 Wita, di sebuah rumah di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 9 klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim memperoleh kepastian mengenai keberadaan target. Atas perintah Kasat Resnarkoba, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan operasi penangkapan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga sedang berada di depan rumah. Terduga kemudian diamankan sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok, beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Hu’u. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang bertindak secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Redaksi |

Comments