Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dari awal Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima telah melayangkan kritik terhadap Eksekutif dari persoalan penandatanganan APBD yang tidak sesuai tahapan Hingga penolakan Raperda APBD TA 2025, namun semua itu tidak ada keinginan untuk melakukan rekonsiliasi oleh eksekutif kabupaten Bima.
Dalam politik, konsistensi adalah ukuran integritas. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bima menunjukkan bahwa fungsi legislatif bukan sekadar hadir dalam rapat, tetapi menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Hal itu terlihat dari sikap Fraksi PPP yang sejak awal terus menyampaikan kritik terhadap arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam pandangan fraksinya terhadap APBD, PPP mempertanyakan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari arah belanja daerah, pelayanan air bersih, hingga kepastian anggaran bagi PPPK paruh waktu.
Kritikan ini menunjukkan bahwa perhatian Fraksi PPP tidak hanya berorientasi pada angka-angka dalam APBD, tetapi juga pada sejauh mana anggaran menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Konsistensi itu kembali terlihat ketika muncul polemik mengenai proses penyempurnaan dan penandatanganan APBD. Unsur pimpinan DPRD dari PPP memilih tidak menandatangani dokumen karena menilai prosedur yang ditempuh tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Keberatan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa proses penyempurnaan APBD seharusnya dilakukan secara terbuka melalui harmonisasi bersama DPRD, bukan sekadar meminta tanda tangan tanpa pembahasan sebagaimana yang mereka nilai terjadi.
Bagi Fraksi PPP, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap eksekutif. Kritik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Sekjend MDG)

