Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, dan PKB di DPRD Kabupaten Bima membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7), keempat fraksi menyampaikan puluhan catatan kritis yang menjadi dasar penolakan LPJ. Sorotan mereka tidak hanya menyangkut tata kelola keuangan dan kinerja pemerintahan, tetapi juga sejumlah proyek pembangunan yang dinilai menimbulkan persoalan.
Salah satu yang paling banyak disorot adalah proyek pematangan lahan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bima senilai Rp1,5 miliar. Nilainya memang tidak besar dibandingkan total APBD Kabupaten Bima, namun asal-usul anggarannya, proses pengadaannya, hingga pelaksanaannya memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab.
*Proyek Muncul Usai Pergeseran APBD*
Fakta pertama yang perlu dicatat, APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan tahun 2024: tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah dinas bupati dan wakil bupati.
Alokasi Rp1,5 miliar baru muncul setelah Bupati Bima melakukan pergeseran APBD pada Juni 2025. Pergeseran itu dilakukan, merujuk kebijakan efisiensi belanja pemerintah melalui Instruksi Presiden.
Di sinilah letak kontradiksinya. Di tengah narasi efisiensi anggaran, justru muncul belanja baru untuk proyek yang sebelumnya tidak menjadi prioritas dalam APBD.
*Dimenangkan Kontraktor Asal Jawa Tengah*
Paket pekerjaan pematangan lahan rumah dinas kemudian dilelang melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tender diikuti 10 perusahaan. Namun hanya tiga peserta yang memasukkan penawaran harga, yaitu:
CV Andika Mandiri sebesar Rp1.388.876.195,52;
CV Mutiara Karya sebesar Rp1.432.970.000,01;
CV Sumber Rejeki sebesar Rp1.465.861.682,00.
Meski menawarkan harga terendah, CV Andika Mandiri tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan justru menetapkan CV Mutiara Karya yang beralamat di Sragen, Jawa Tengah, sebagai pemenang dengan nilai kontrak terkoreksi sebesar Rp1,43 miliar.
*Baru Tahap Pematangan Lahan*
Perlu dicatat, kontrak senilai Rp1,5 miliar tersebut bukan untuk membangun gedung rumah dinas.
Paket pekerjaan hanya mencakup pematangan lahan di Desa Panda, Kecamatan Palibelo sebagai tahap awal sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi mobilisasi dan pekerjaan persiapan, pemasangan papan proyek, timbunan tanah pilihan sekitar 7.482,15 meter kubik, pemadatan tanah hingga mencapai kepadatan minimal 90 persen Modified Proctor, pengendalian mutu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pembersihan lokasi.
Dengan demikian, anggaran Rp1,5 miliar hanya digunakan untuk menyiapkan lahan, sementara pembangunan gedung rumah dinas akan membutuhkan anggaran lanjutan pada tahun berikutnya.
*Diduga Menjadi Temuan BPK*
Proyek ini juga disebut-sebut menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Madisa Institut dari sumber yang mengetahui proses pemeriksaan, pekerjaan pematangan lahan rumah dinas diduga menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2025.
Namun hingga catatan ini ditulis, Madisa Institut sedang melakukan permohonan informasi tentang LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bima Tahun 2025.
*Efisiensi yang Berujung Membengkaknya Belanja Rumah Dinas*
Penelusuran terhadap dokumen anggaran menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan total Rp2,282 miliar untuk kebutuhan Rumah Dinas Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan Zubaidy pada Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut terdiri atas:
Rp1,5 miliar untuk pekerjaan pematangan lahan;
Rp432 juta untuk belanja sewa rumah dinas;
Rp350 juta untuk pemeliharaan rumah dinas.
Seluruh kenaikan anggaran tersebut terjadi setelah pergeseran APBD.
Sebelumnya, tidak ada anggaran pembangunan rumah dinas dalam APBD murni. Setelah pergeseran, muncul alokasi baru sebesar Rp1,5 miliar.
Belanja sewa rumah dinas juga meningkat dari Rp235 juta menjadi sekitar Rp432 juta. Sementara anggaran pemeliharaan naik dari Rp150 juta menjadi Rp350 juta.
Dengan kata lain, kebijakan yang diklaim sebagai bagian dari efisiensi anggaran justru melahirkan belanja baru sekaligus meningkatkan dua pos anggaran yang sudah ada.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kritik mayoritas fraksi DPRD terhadap LPJ APBD 2025. Bagi mereka, kebijakan tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan dukungan anggaran.
Persoalan ini belum berhenti pada penolakan LPJ. Dokumen pergeseran APBD, hasil evaluasi tender, kontrak pekerjaan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan menjadi mata rantai penting untuk menjawab apakah proyek tersebut sepenuhnya telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik, atau justru menyisakan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola keuangan daerah.
Bima 2 Juli 2026
Ruang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik NTB.(Sekjend MDG)
