34 Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora Desak Presiden dan Gubernur NTB Evaluasi Pelaksanaan Kemitraan PBPH - Media Dinamika Global

Sabtu, 18 Juli 2026

34 Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora Desak Presiden dan Gubernur NTB Evaluasi Pelaksanaan Kemitraan PBPH

Perwakilan masyarakat tergabung dalam 34 KTH kemitraan
di kawasan hutan RTK-53 Tambora, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global – Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam 34 Kelompok Tani Hutan (KTH) kemitraan di kawasan hutan RTK-53 Tambora mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan kehutanan di wilayah konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB).

Puluhan kelompok tani tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang berhimpun dalam GAPOKTAN HUT RTK-53 Tambora.

Syaokin Futtaqin, mewakili masyarakat anggota Kelompok Tani Hutan RTK-53 Tambora, meminta seluruh pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB hingga tingkat tapak untuk mempelajari kembali regulasi yang mengatur kemitraan kehutanan dan kewajiban perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menurutnya, implementasi kemitraan kehutanan di wilayah RTK-53 Tambora perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaannya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menduga DLHK NTB hingga tingkat resor di wilayah hutan RTK-53 Tambora lebih cenderung berpihak kepada PT Agro Wahana Bumi dan mengabaikan aturan yang mengatur kewajiban kemitraan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi negara," ujar Syaokin, Minggu (19/7/2026).

Atas dasar itu, pihaknya meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka sampaikan. Masyarakat juga meminta Kementerian Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran yang disebut terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Selain kepada pemerintah pusat, masyarakat juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk menginstruksikan jajaran DLHK Provinsi NTB agar melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap aturan yang mengatur kewajiban pemegang PBPH dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Menurut Syaokin, kemitraan kehutanan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat hukum yang wajib dijalankan oleh setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.

Dasar hukum kewajiban tersebut, kata dia, telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 139 dan Pasal 157 menegaskan bahwa pemegang PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat. Sementara dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 169 menyebutkan bahwa pemegang PBPH wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Kemitraan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk pengembangan usaha bersama, pola kemitraan dengan koperasi masyarakat, hingga fasilitasi program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Masyarakat menilai tujuan utama kebijakan kemitraan kehutanan adalah menciptakan hubungan yang adil antara pemegang konsesi dan masyarakat sekitar hutan, mencegah konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agro Wahana Bumi, Gubernur NTB maupun DLHK NTB.

Redaksi | 

Comments