Raup Rp95 Juta dari Calon PMI, Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka - Media Dinamika Global

Minggu, 28 Juni 2026

Raup Rp95 Juta dari Calon PMI, Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka


Mataram, Media Dinamika Global — Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, kini menyandang status tersangka usai diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., Senin (29/6/2026), saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.

"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Kombes Pujewati.

Dielaskan, penyidik menemukan tersangka merekrut sedikitnya enam korban. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.

Kombes Pujewati menegaskan, perkara tersebut bakal diproseskan hingga tuntas. Pelaku juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegasnya.

Menurut Kombes Pujewati, praktik perekrutan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa.

"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar kerja ke luar negeri. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.

Redaksi |

Comments