Payung UMKM Dilarang, Tenda Speed Boat Dibiarkan? Pedagang Senggigi Pertanyakan Keadilan Pemkab Lobar - Media Dinamika Global

Kamis, 04 Juni 2026

Payung UMKM Dilarang, Tenda Speed Boat Dibiarkan? Pedagang Senggigi Pertanyakan Keadilan Pemkab Lobar

Pedagang saat diwawancara sejumlah wartawan
di Lokasi, (Ist/Surya)

Lombok Barat, Media Dinamika Global – Kebijakan penertiban di kawasan wisata Pantai Senggigi kembali menuai sorotan. Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penerapan aturan oleh pihak terkait. Mereka menilai larangan memasang payung bagi pelaku UMKM terkesan tebang pilih, sementara fasilitas milik pelaku usaha lain justru tetap berdiri tanpa hambatan.

Salah seorang pedagang di Pantai Senggigi, Suhaemi, mengaku kecewa setelah mendapat larangan memasang payung dagangan dari petugas Satpol PP Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, payung yang digunakan bukan bangunan permanen, melainkan sarana sederhana untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai.

"Payung ini bukan untuk merusak pemandangan. Justru mempercantik kawasan dan memberikan tempat berteduh bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana pantai," ujar Suhaemi saat diwawancara sejumlah wartawan di lokasi pantai setempat. Kamis, (4/6/26).

Ia menjelaskan, payung tersebut hanya dipasang pada jam-jam tertentu, yakni mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WITA, kemudian kembali dibongkar setelah aktivitas berdagang selesai.

Menurutnya, kebijakan pelarangan itu menjadi tanda tanya besar ketika di lokasi yang sama masih terdapat fasilitas lain seperti tenda, kursi, dan meja yang digunakan oleh pelaku usaha jasa wisata speed boat tanpa tindakan penertiban serupa.

"Kalau aturan memang harus ditegakkan, mestinya berlaku untuk semua. Jangan UMKM kecil yang dikejar-kejar, sementara yang lain bebas menggunakan tenda dan fasilitas lainnya. Di mana letak keadilannya?" tegasnya.

Keluhan para pedagang kecil ini membuka pertanyaan serius terkait pola penataan kawasan wisata Senggigi. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat, kebijakan yang dianggap diskriminatif justru berpotensi mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini bertahan di tengah ketatnya persaingan sektor pariwisata.

Ironisnya, para pedagang mengaku tidak pernah diajak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait penataan kawasan pantai. Mereka hanya menerima larangan tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai dasar aturan maupun alternatif yang dapat digunakan.

Jika benar payung-payung milik pedagang kecil dianggap mengganggu estetika kawasan wisata, publik tentu berhak bertanya mengapa fasilitas lain yang ukurannya jauh lebih besar justru masih bebas berdiri. Penegakan aturan yang tidak konsisten hanya akan melahirkan persepsi adanya keberpihakan kepada kelompok tertentu dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Desa Senggigi maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar kebijakan tersebut. Sebab, penataan kawasan wisata tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pelaku UMKM kecil yang selama ini ikut menghidupkan denyut ekonomi Pantai Senggigi.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam menertibkan, tetapi juga adil dalam menerapkan aturan. Sebab keadilan bukan hanya soal membuat peraturan, melainkan memastikan setiap warga diperlakukan sama di hadapan aturan yang berlaku.

Sementara, Kades Senggigi, Mastur mengatakan pemasangan payung masih koordinasi sama Pak Kasat Pol PP, ucap singkatnya saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (4/6/26).

Kasat Pol PP dan Pemda Lombok Barat masih diupayakan konfirmasi awak media. Hingga berita dipublikasikan.

Redaksi |

Comments