ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA / HAI
BAB I :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam AD/ART ini yang dimaksud:
1. HAI: Himpunan Advokat Indonesia.
2. Anggota: Advokat dan Calon Advokat.
3. UU Advokat: UU No. 18 Tahun 2003.
4. Kode Etik: Kode Etik Advokat Indonesia.
BAB II :
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN AZAS
Pasal 2
Nama
Perkumpulan bernama Himpunan Advokat Indonesia, disingkat HAI.
Pasal 3
Waktu dan Kedudukan
1. Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
2. Berkantor pusat di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 4
Azas
Berazaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.
BAB III :
VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi
Menjadi Himpunan Advokat Indonesia yang berintegritas, profesional, dan berdaya, sebagai rumah bersama advokat dalam menegakkan hukum, keadilan, dan martabat profesi di seluruh Indonesia.
Pasal 6
Misi
1. Menguatkan Kompetensi: PKPA, Ujian, Pelatihan.
2. Menjaga Marwah: Kode Etik & Disiplin.
3. Memberdayakan Anggota: Perlindungan & Penguatan advokat daerah.
4. Akses Keadilan: Bantuan Hukum cuma-cuma.
5. Tata Kelola Modern: Transparan, akuntabel, kredibel.
Pasal 7
Maksud dan Tujuan
Melaksanakan 7 fungsi UU Advokat Pasal 5: PKPA, Ujian, Pengangkatan, Kode Etik, Pengawasan Disiplin, Pembelaan Anggota, Penjagaan Martabat.
BAB IV :
LAMBANG, BENDERA DAN MARS
Pasal 8
Identitas Organisasi
Bentuk, warna, dan makna Lambang, Bendera, dan Mars HAI ditetapkan dengan SK DPP setelah disahkan Kongres.
BAB V :
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Jenis Anggota
1. Anggota Biasa: Advokat disumpah PT. 2. Anggota Luar Biasa: Calon Advokat lulus UPA HAI. 3. Anggota Kehormatan: Berjasa pada profesi.
Pasal 10
Syarat Anggota Biasa
Sesuai Pasal 2 UU Advokat: WNI, S1 Hukum, PKPA, UPA, Sumpah PT, Terdaftar PT, Bukan ASN/Hakim/Jaksa/Notaris.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak: Pilih-dipilih, suara, perlindungan, program. Kewajiban: Patuh AD/ART & Kode Etik, iuran, jaga nama baik, pro bono.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan
Meninggal, mundur, PTDH oleh DK, atau izin praktik dicabut PT.
BAB VI :
ORGANISASI DAN WILAYAH
Pasal 13
Struktur Organisasi
HAI berjenjang:
1. Pusat: DPP.
2. Daerah: DPD Provinsi.
3. Cabang: DPC Kab/Kota.
Pasal 14
Pembentukan DPD/DPC
Dibentuk oleh DPP dengan SK. Minimal 25 anggota di 1 Provinsi/Kab/Kota.
BAB VII :
KONGRES
Pasal 15
Kedudukan dan Wewenang
Kongres = kekuasaan tertinggi. Wewenang: Ubah AD/ART, Pilih Ketum & DK, Tetapkan GBHO, Bubarkan HAI.
Pasal 16
Pelaksanaan Kongres
Kongres Biasa 5 tahun sekali. Kongres Luar Biasa atas permintaan 2/3 DPD/DPC atau DK.
BAB VIII :
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 17
Kedudukan dan Susunan
Badan independen, 3-5 orang, Advokat senior 10 tahun, tidak dirangkap DPP. Dipilih Kongres, masa jabatan 5 tahun.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
Susun Kode Etik, awasi, periksa, adili pelanggaran, jatuhkan sanksi. Putusan final di internal HAI.
BAB IX :
DEWAN PIMPINAN PUSAT / DPP
Pasal 19
Kedudukan dan Susunan
Pelaksana harian HAI. Susunan: Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, Wakil Ketum, 5 Kepala Bidang, Staf Ahli. Total 17 orang Model Ramping.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang DPP
Jalankan GBHO, kelola organisasi, keuangan, aset, perwakilan luar/dalam negeri, lantik DPD/DPC.
BAB X :
DPD DAN DPC
Pasal 21
Kedudukan DPD
Pelaksana DPP di tingkat Provinsi. Dipimpin Ketua DPD.
Pasal 22
Kedudukan DPC
Pelaksana DPD di tingkat Kab/Kota. Dipimpin Ketua DPC.
BAB XI :
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 23
Jenis Rapat
Kongres, Rapat Kerja Nasional/Rakernas, Rapat Pimpinan Nasional/Rapimnas, Raker DPD/DPC.
Pasal 24
Quorum dan Keputusan
Rapat sah jika hadir >1/2. Keputusan suara terbanyak. Jika seri, Ketua Rapat penentu.
BAB XII :
PENDIDIKAN DAN UJIAN PROFESI ADVOKAT
Pasal 25
PKPA dan UPA
DPP wajib selenggarakan PKPA dan UPA secara berkala, transparan, berkeadilan. Standar ditetapkan DPP sesuai UU.
BBAB XIII :
BANTUAN HUKUM
Pasal 26
Kewajiban Pro Bono
Setiap Anggota Biasa wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma minimal 50 jam/tahun atau sesuai ketentuan.
BAB XIV :
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 27
Sumber Keuangan
Iuran anggota, hasil usaha sah, hibah/sumbangan tidak mengikat.
Pasal 28
Pengelolaan Keuangan
Bendahara kelola, diaudit 1 tahun sekali, LPJ ke Rakernas.
BAB XV :
KODE ETIK
Pasal 29
Kode Etik Advokat Indonesia
Ditetapkan dan disempurnakan oleh Dewan Kehormatan. Wajib dipatuhi seluruh anggota.
BAB XVI :
SANKSI ORGANISASI
Pasal 30
Jenis Sanksi
Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Skorsing, PTDH. Sanksi berat wajib direkomendasikan ke PT untuk pencabutan izin praktik.
BAB XVII :
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 31
Tata Cara Perubahan
Hanya oleh Kongres dengan keputusan min 2/3 suara anggota hadir.
BAB XVIII :
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 32
Pembubaran
Hanya oleh Kongres dengan keputusan min 3/4 suara. Aset diserahkan ke organisasi profesi hukum atau Negara.
BAB XIX :
ATURAN PERALIHAN
Pasal 33
Hal yang Belum Diatur
Diatur dengan ART dan/atau PO DPP sepanjang tidak bertentangan AD.
BAB XX :
PENUTUP
Pasal 34
Pengesahan
AD ini disahkan dalam Rapat Pendirian HAI pada tanggal [... ] di Bima.
ANGGARAN RUMAH TANGGA - 2 BAB PENTING
BAB I :
TATA LAKSANA ORGANISASI
Pasal 1
Uraian Tugas 5 Bidang DPP
1. Pendidikan, Ujian & Litbang: PKPA, UPA, kurikulum.
2. Organisasi & Kaderisasi: KTA, DPC/DPD, advokat muda.
3. Bantuan Hukum: Posbakum, pro bono, LBH HAI.
4. Hukum & Etik: Sekretariat DK, investigasi.
5. Hubal & Humas: Lobi MA, Kemenkumham, media, IT.
BAB II :
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 2
Iuran Anggota
Besar iuran ditetapkan Rakernas. KTA diterbitkan setelah iuran lunas.
3 Hal Kritis Biar Diterima:
1. BAB VII & VIII dipisah*: Kongres dan DK harus berdiri sendiri. Itu syarat MA.
2. Pasal 7 Maksud dan Tujuan = copy Pasal 5 UU 18/2003*: Jangan diringkas. Harus 7 poin.
3. Sekretariat Bima ditulis di Pasal 3*: Biar identitas HAI kuat.
