![]() |
| Terduga Pelaku Diringkus Polsek Pekat, (Ist/Surya) |
Dompu, Media Dinamika Global — Kepolisian Sektor Pekat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Pekat melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, seorang korban perempuan bernama samaran Bunga (16), pelajar asal Desa Calabai, didampingi pihak keluarga mendatangi Mapolsek Pekat untuk melaporkan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (41), seorang petani asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 saat korban berada seorang diri di rumahnya. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya apabila kejadian tersebut diceritakan kepada orang lain.
Korban kembali mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 di lokasi yang sama. Karena takut atas ancaman yang diterimanya, korban memilih menyembunyikan peristiwa tersebut dari pihak keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak dan ditanya oleh keluarganya, korban mengaku tengah hamil akibat perbuatan yang diduga dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin langsung mengarahkan korban bersama keluarga untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Pekat bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pekat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan maksimal serta terus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat. Saat ini proses hukum terus berjalan dan kami mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses penanganannya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ungkap IPTU Nyoman.
Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Redaksi |
