Erwin Jayadi S.H, Kuasa Hukum Ais Setiawati Lakukan Klarifikasi Terkait Perkara Kliennya di Bareskrim Mabes Polri - Media Dinamika Global

Senin, 11 Mei 2026

Erwin Jayadi S.H, Kuasa Hukum Ais Setiawati Lakukan Klarifikasi Terkait Perkara Kliennya di Bareskrim Mabes Polri


Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bendahara Jaringan Narkoba terkait Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Didit Putra Kuncoro eks Kapolres Bima kota, Maulangi eks Kasat Narkoba beserta Yang lainnya kini memasuki babak baru.

"Erwin Jayadi, S.H kuasa Hukum Ais Setiwati dari Kantor Hukum SLO 101,  membantah keras keterlibatan klien nya dalam jaringan narkotika, terutama tudingan yang menyebut bahwa kliennya berperan sebagai bendahara bagi tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

​"Erwin Jayadi S.H Menyampaikan, Klien kami hanyalah korban manipulasi keadaan, Tegas nya Pada saat diwawancarai Oleh awak media ini.

"Menurutnya, hubungan antara Ais dan Koko Erwin murni bersifat personal di masa lalu, bukan hubungan bisnis gelap. Mereka merupakan pasangan suami istri nikah sirih di masa lalu, dan sudah bercerai namun memiliki satu orang anak. Hasil dari hubungan mereka tanpa ada ikatan pasti secara hukum.


"Kami mengklaim bahwa Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini. Apalagi jika dikaitkan dengan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan sebagai bendahara itu sama sekali tidak benar, tegas Erwin.

"Erwin mengungkapkan bahwa Ais dan Koko Erwin pernah memiliki hubungan emosional sekitar 15 tahun yang lalu. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia sekitar 16 atau 17 tahun. Meski telah berpisah lama, Koko Erwin masih berkomunikasi dengan dalih bertanggung jawab atas kebutuhan sang anak.

​Kedekatan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Koko Erwin. 

"Erwin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari empat rekening bank atas nama Ais Setiawati, hanya satu rekening (BNI) yang benar-benar dikuasai dan digunakan oleh Ais untuk keperluan sehari-hari.


"Tiga rekening lainnya, beserta kartu ATM-nya, justru dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi, meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak tahu-menahu soal lalu lintas uang di dalamnya, tambahnya.

"Terkait temuan aliran dana sebesar kurang lebih Rp 729 juta dalam kurun waktu delapan bulan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ais memang sempat mengetahui adanya uang masuk ke rekening BNI miliknya. Namun, setiap kali dana tersebut masuk, Koko Erwin langsung menghubungi Ais dan memintanya untuk segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening lain. Bebernya.

​"Klien kami tidak tahu asal-usul uang itu. Dia hanya diminta tolong untuk transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp 120 juta yang memang diberikan Koko Erwin dan itupun ditransfer langsung ke rekening Developer untuk pembayaran rumah  bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak, karena Koko Erwin merasa bersalah telah menelantarkan anak nya. Maka lewat itulah Koko Erwin bisa menebus kesalahannya selama ini,  jelas Erwin.


"​Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan aparat penegak hukum melihat posisi Ais secara jernih sebagai korban, bukan sebagai pelaku aktif dalam sindikat narkoba maupun pencucian uang. (Tim)

Comments