![]() |
| Ilustrasi, (Its/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Sekretaris DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ardiansyah, angkat bicara tegas menyusul keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB.
Menurut Ardiansyah, langkah suspend atau penghentian sementara tidaklah cukup. Ia mendesak agar 302 titik dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut ditutup secara permanen dan dilakukan audit investigatif menyeluruh.
Pelanggaran Aturan yang Fatal
Ardiansyah menilai, fakta bahwa ratusan unit SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata adanya pembiaran dan ketidakseriusan sejak awal perencanaan.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi atau 'lupa input' data. Jika sejak awal syarat dasar seperti higiene dan pengelolaan limbah saja tidak terpenuhi, maka operasional ini sudah ilegal dan membahayakan kesehatan anak-anak kita sebagai penerima manfaat," tegas Ardiansyah saat ditemui di Mataram, Rabu (1/4/2026).
Indikasi Korupsi dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, KNPI NTB mencium adanya aroma penyimpangan anggaran dalam pengadaan dan pembangunan infrastruktur dapur-dapur tersebut. Pihaknya menduga ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proses penetapan mitra dan alokasi dana pembangunan SPPG yang ternyata tidak sesuai standar teknis.
"Bagaimana mungkin ratusan titik bisa lolos verifikasi awal jika syarat IPAL dan SLHS saja nol? Kami menduga ada kongkalikong dalam verifikasi kelayakan. Negara sudah mengeluarkan anggaran besar, tapi hasilnya dapur-dapur 'setengah matang' yang justru kini ditutup. Ini jelas merugikan negara," tambahnya.
Tuntutan KNPI NTB
Menyikapi kekacauan ini, Ardiansyah menyampaikan beberapa tuntutan atas nama DPD I KNPI NTB :
1. Tutup Permanen
Jangan lagi memberi ruang bagi pengelola atau mitra yang terbukti lalai dalam syarat kesehatan dan lingkungan.
2. Audit Investigatif
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK untuk memeriksa aliran dana pembangunan 302 SPPG tersebut.
3. Blacklist Mitra Bermasalah
Perusahaan atau yayasan yang mengelola dapur tanpa izin lengkap harus masuk daftar hitam dan tidak boleh dilibatkan kembali.
4. Transparansi Publik
Pemerintah dan BGN harus terbuka mengenai siapa saja pihak ketiga di balik 302 dapur bermasalah ini.
"Program Makanan Bergizi Gratis adalah program mulia untuk masa depan generasi bangsa. Jangan sampai program ini dikotori oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat NTB," pungkas Ardiansyah. (RED).
