Bima, Media Dinamika Global.id.-- Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang mulai mengumpulkan dokumen proyek yang dikerjakan oleh CV Mutiara Karya ini menjadi sinyal bahaya. Namun, di tengah ancaman jerat hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful justru mempertontonkan manuver cuci tangan yang tidak hanya konyol secara teknis, tetapi juga menghina nalar publik.
PPK Saiful berupaya meredam kemarahan publik dengan dalih klasik: tunggu hasil audit BPK. Ini adalah sesat pikir birokrasi yang sangat berbahaya. Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka J, telah secara tegas menampar alibi ini dengan menyatakan bahwa audit reguler BPK bukanlah penghalang bagi aparat hukum untuk mengusut pidana.
Tugas utama seorang PPK adalah mencegah kerugian negara sejak awal, bukan membiarkan spesifikasi dilanggar, material ilegal masuk, lalu duduk manis menunggu BPK datang menghitung sisa rampokan. Menggunakan BPK sebagai perisai atas kegagalannya mengawasi proyek 7.482,15 meter kubik timbunan tersebut adalah bentuk lepas tanggung jawab yang sangat memalukan.
Alasan paling tidak masuk akal yang dilontarkan PPK Saiful adalah bersembunyi di balik dalih Masa Pemeliharaan hingga Juni 2026.
Mari gunakan logika konstruksi dasar: Masa pemeliharaan (retensi) dirancang untuk memperbaiki kerusakan kecil pada struktur yang dibangun dengan material yang BENAR. Fakta di lapangan menunjukkan material yang digunakan diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis (PI < 15%, CBR > 10%). Timbunan kapur rapuh tersebut bahkan menyusut ekstrem dari ketebalan 130 cm menjadi 97 cm!
