BIMA, Mediadinamikaglobal.id — Tim kuasa hukum Listiani, yang terdiri dari Ravatir dan Zulfikar Rangga Utama, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penyimpangan dana transaksi gadai yang menyeret nama klien mereka.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar memberikan klarifikasi, melainkan meluruskan fakta hukum yang dinilai telah berkembang secara keliru di tengah publik.
“Sejak awal kami tegaskan, klien kami hanya berstatus sebagai mitra agen. Bukan pemilik sistem, bukan pengendali rekening, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transfer dana,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, peran Listiani sebatas penghubung antara nasabah dengan proses gadai. Namun dalam perkembangan kasus, kliennya justru ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas aliran dana, yang dinilai sebagai konstruksi hukum yang tidak adil dan tidak proporsional.
Transfer Tanpa Kuasa Jadi Sorotan
Kuasa hukum membeberkan bahwa dana hasil transaksi gadai emas tidak pernah berada dalam penguasaan Listiani. Seluruh proses transfer disebut dilakukan langsung oleh pihak kasir ke rekening pihak lain tanpa adanya surat kuasa dari klien mereka.
“Ini poin krusial. Secara hukum, tindakan transfer tanpa kuasa bukan menjadi tanggung jawab agen,” ujar mereka.
Lebih lanjut ditegaskan, dalam prinsip hukum pidana, pertanggungjawaban melekat pada pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas perbuatan, bukan pada pihak yang hanya berperan sebagai perantara.
Tiga Pertanyaan Kunci
Tim kuasa hukum juga menyoroti tiga pertanyaan penting yang dinilai sebagai kunci dalam mengungkap perkara:
Siapa yang memerintahkan transfer?
Siapa yang mengeksekusi transfer?
Ke rekening siapa dana tersebut masuk?
“Maka jelas, klien kami bukan pelaku dalam tiga titik utama tersebut,” tegasnya.
Minta Penegak Hukum Objektif
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kendali atas peristiwa.
Mereka juga menilai, jika perkara dibuka secara transparan, posisi Listiani lebih tepat sebagai saksi fakta, bukan pihak yang harus memikul tanggung jawab pidana.
“Kami meminta asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi, dan perkara ini diuji secara menyeluruh,” ujarnya.
Imbauan ke Publik
Kepada masyarakat, tim kuasa hukum mengimbau agar tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai.
“Jangan menghakimi sebelum kebenaran terungkap. Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang,” tutupnya. (MDG05)
