Kadis Sosial Akan Periksa Agen Brilink di Karampi Langgudu Karena Diduga Raup Keuntungan Besar di KPM BPNT - Media Dinamika Global

Rabu, 11 Maret 2026

Kadis Sosial Akan Periksa Agen Brilink di Karampi Langgudu Karena Diduga Raup Keuntungan Besar di KPM BPNT


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.-Kadis Sosial Akan Periksa Agen Brilink di Karampi Langgudu Karena Diduga Raup Keuntungan Besar di KPM BPNT. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai pendamping sosial dari Kemensos yang juga membantu pemantauan berbagai program bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kadis Sosial Kabupaten Bima, Zunaidin, MM mengatakan, pendamping PKH bertugas mendampingi, memberi informasi dan memastikan KPM menerima bantuan dengan benar, bukan mengelola atau menentukan transaksi bantuan.

"Pendamping PKH boleh mendampingi KPM BPNT dengan memberikan edukasi, membantu administrasi dan monitoring. Tapi bukan pengelola dana atau yang menentukan KPM harus belanja Sembako dimana," katanya, Selasa 10 Maret 2026.

Zunaidin tegaskan, berdasarkan aturan, pendamping PKH tidak boleh intervensi tentang belanja KPM sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 4 tahun 2023 tentang program sembako

"Ketentuannya yaitu KPM tidak boleh dipaksa membeli di toko atau e-warung atau agen bank tertentu, bantuan yang sudah masuk ke rekening atau KKS menjadi hak KPM untuk mengatur penggunaannya, bantuan tidak boleh dipaketkan atau dipaksakan dalam bentuk sembako tertentu oleh pihak lain. Pendamping PKH hanya mendampingi, bukan mengarahkan transaksi. Jika ada paksaan belanja di agen tertentu, itu bisa dianggap pelanggaran atau penyimpangan," tegas Kadis.

Tambah Zunaidin, sementara informasi yang diberitakan oleh media bimakini tentang agen BRILink yang berikan bantuan Sembako ke KPM BPNT dengan meraup keuntungan Rp 66 ribu perorang berdasarkan arahan pendamping PKH, prinsipnya tidak sesuai dengan tujuan program Bansos.

"Program ini bertujuan membantu kebutuhan pangan KPM, bukan untuk keuntungan besar pihak penyalur. Jika ada indikasi paket sembako nilainya jauh di bawah bantuan dan ada keuntungan besar dari setiap KPM, maka hal tersebut bisa masuk kategori penyimpangan Bansos," terangnya.

Kata Zunaidin, pada prinsipnya, pendamping PKH boleh mendampingi KPM BPNT, tapi tidak mengatur transaksi. Tidak boleh memaksa KPM belanja di agen tertentu atau mengambil paket sembako.

"Jika ada yang meraup keuntungan besar dari pembagian Sembako, itu patut diperiksa karena bisa menjadi penyimpangan," tegas Zunaidin. ILY

Comments


EmoticonEmoticon