Dugaan Bangunan Gudang Jagung Tanpa Izin di Kota Bima Disorot, Warga Minta Penjelasan Resmi - Media Dinamika Global

Sabtu, 28 Maret 2026

Dugaan Bangunan Gudang Jagung Tanpa Izin di Kota Bima Disorot, Warga Minta Penjelasan Resmi


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.— Sebuah unggahan di media sosial yang beredar luas memicu perhatian publik terkait dugaan adanya bangunan gudang penampungan jagung di sekitar Pasar Ama Hami, Kota Bima, yang disebut belum mengantongi izin resmi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dalam unggahan tersebut, akun atas nama Faturrahman Proletariat menyampaikan dugaan bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mempertanyakan peran instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, unggahan tersebut juga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak terkait di lingkup pemerintah daerah. 

Menanggapi hal ini, warga berharap Pemerintah Kota Bima dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Transparansi dinilai penting guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak," ucap mantan aktivis LMND itu.

“Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas. Tapi kalau sudah sesuai aturan, pemerintah juga perlu menjelaskan agar tidak menimbulkan keresahan,” sambung pria yang akrab disapa tatang itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP maupun Pemerintah Kota Bima terkait kebenaran informasi tersebut. (RED)

Comments


EmoticonEmoticon