Tambang Rakyat NTB Tertatih - PT Aradta Dorong Implementasi IPR dan Legalitas Koperasi - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Februari 2026

Tambang Rakyat NTB Tertatih - PT Aradta Dorong Implementasi IPR dan Legalitas Koperasi

Diskusi Pembahasan Percepatan Legalitas
Tambang Rakyat Melalui Skema 
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 

Mataram,Mediadinamikaglobal.id – Harga emas dunia terus menanjak. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), lonjakan itu belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

Persoalan itu mengemuka dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB yang digelar PT Aradta Utama Mining di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (14/2/2026).

Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi hadir. Forum ini membahas percepatan legalitas tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, menegaskan legalitas menjadi kunci tata kelola tambang rakyat yang sehat dan berkelanjutan.

"Legalitas bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi punya kepastian hukum, akses pembinaan, dan peluang kemitraan lebih luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM tidak berada di kawasan hutan lindung. Lokasi tersebut juga disebut telah melalui kajian akademik.

Selain aspek perizinan, peserta juga mendapat materi larangan penggunaan merkuri, standar keselamatan kerja, serta kewajiban reklamasi pasca tambang.

Perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum Kombes Pol Abdul Azas Siagian menegaskan perbedaan tambang legal dan ilegal terletak pada akuntabilitas.

"Tambang ilegal berisiko pidana karena tanpa izin dan rawan menggunakan bahan kimia berbahaya. Tambang berizin berada dalam pengawasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Pada sesi diskusi malam hari, Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dalam pengelolaan tambang rakyat. Ia mengingatkan, tanpa tata kelola dan pengawasan sesuai ketentuan IPR, aktivitas tambang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.

Forum juga menyinggung dampak sosial tambang ilegal. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah.

Sebaliknya, melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih aman dan kontribusi terhadap pajak daerah.

Namun, dalam forum itu muncul keluhan soal proses penerbitan IPR yang dinilai lamban. Sejauh ini, disebut baru satu koperasi yang memperoleh IPR. Kondisi tersebut memicu kecemburuan di kalangan koperasi lain.

Sejumlah peserta bahkan menyampaikan kekhawatiran. Jika kepastian IPR tak kunjung diberikan, dikhawatirkan sebagian warga kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Kegiatan ini turut mengundang Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan Kepala Dinas ESDM NTB, namun ketiganya tidak hadir, dilansir lombok post. 

Lonjakan harga emas dinilai menjadi momentum strategis bagi NTB. Namun tanpa regulasi dan pengawasan konsisten, peluang itu bisa berubah menjadi persoalan baru.

Kini, tantangan terbesar bukan sekadar menggali emas. Melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat NTB.(MDG05)

Comments


EmoticonEmoticon