Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti berupa sebuah koper berisi narkoba dititipkan Didik ke kediaman bawahannya, Aipda Dianita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Untuk dipakai. lya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Didik terseret kasus ini setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka. Saat penyidikan, Malaungi mengaku menyetor Rp1 miliar ke Didik karena dimintai uang Rp1,8 miliar untuk pembelian mobil Alphard.(Sekjend MDG)
