Polemik Gaji Tenaga Guru Yang Belum di Bayarkan Pemda Kabupaten bima - Media Dinamika Global

Senin, 23 Februari 2026

Polemik Gaji Tenaga Guru Yang Belum di Bayarkan Pemda Kabupaten bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Fakta mekanisme penyaluran sudah sangat jelas: dana TPG, tunjangan khusus 3T, serta THR dan gaji ke-13 guru bersumber dari pemerintah pusat, lalu ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah, baru kemudian dibayarkan kepada guru oleh pemerintah daerah. Artinya, pemerintah pusat tidak membayar langsung ke rekening guru. Posisi kunci justru ada pada pemerintah daerah. Di titik inilah publik berhak menagih tanggung jawab dan ketegasan kepala daerah, karena begitu dana masuk ke kas daerah, kewenangan dan kewajiban sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.

Jika hak guru terus tertunda sementara mekanisme dan anggaran sudah tersedia, maka persoalannya bukan lagi pada pusat, melainkan pada kemampuan dan kemauan pemerintah daerah dalam mengelola dan menyalurkan hak tersebut. Keterlambatan yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya prioritas dan buruknya komitmen terhadap kesejahteraan guru. Guru dipaksa menunggu tanpa kepastian, sementara pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab memastikan hak itu sampai tepat waktu, bukan justru membiarkannya menggantung tanpa kejelasan.

Karena itu, publik wajar mempertanyakan sikap dan ketegasan Bupati Bima. Jika dana sudah masuk kas daerah tetapi belum dibayarkan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan kepemimpinan. Keterlambatan ini memberi kesan seolah hak guru bukan prioritas, dan ini mencederai kepercayaan para pendidik yang setiap hari menjalankan kewajibannya tanpa menunda. Bupati tidak bisa terus berada dalam posisi diam, sebab diam di tengah ketidakpastian hak guru hanya akan dibaca publik sebagai bentuk pembiaran.

Comments


EmoticonEmoticon