Pengacara HAPI Indonesia Menyerahkan Sejumlah Barang Bukti Ke APH Dugaan Penghina Dirinya Sebagi Profesi Pengacara di Polres Bima - Media Dinamika Global

Kamis, 12 Februari 2026

Pengacara HAPI Indonesia Menyerahkan Sejumlah Barang Bukti Ke APH Dugaan Penghina Dirinya Sebagi Profesi Pengacara di Polres Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// itu, ia juga melaporkan adanya dugaan penghinaan terhadap profesinya yang dinilai mencederai integritas serta reputasi yang telah dibangun selama ini.

Secara hukum, penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. KUHP Baru menggunakan frasa “Setiap Orang” dan menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum atas penguasaan barang milik orang lain.

Hafid Musa menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut antara lain rekaman percakapan, pesan singkat, serta dokumen pendukung lainnya. Ia juga menyiapkan kronologi kejadian secara rinci, termasuk waktu dan tempat peristiwa yang dilaporkan.

“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan perbuatan melawan hukum, baik menyangkut penguasaan barang milik orang lain maupun penghinaan terhadap profesi, memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon