BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Kejahatan seksual kembali dialami anak di bawah umur asal Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, NTB. Kali ini menimpa anak usia 7 tahun, kasus sudah dilapor resmi ke Polres Bima sejak 2 bulan lalu namun terduga pelaku masih bebas keliaran.
Ibu korban, Sri Wahyuni menceritakan laporan Polisi disampaikan sejak 27 Desember 2025 lalu di Polsek Madapangga. Oleh SPK Polsek melanjutkan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima.
"Sejak saat dilapor sampai sekarang belum ada tindak lanjut, terkesan jalan di tempat dan belum ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian," keluh Sri Wahyuni saat menjumpai wartawan.
Sudah tertimpa tekanan psikis disebabkan anaknya dicabuli, kini Ia juga mengalami tekanan lain dengan belum mendapatkan rasa keadilan dan perlakuan hukum yang sama atas persoalan yang dialami keluarganya tersebut.
Sri Wahyuni meminta kejelasan proses hukum terhadap laporan yang sudah memasuki bulan kedua dan mempertanyakan status terduga pelaku. "Kami mempertanyakan sudah sejauh mana prosesnya (laporan) dan bagaimana status hukum terduga pelaku saat ini," tanya Sri dengan nada kecewa.
Sri menceritakan, peristiwa yang menimpa anaknya terjadi sekitar 18 November 2025 di kediaman terduga pelaku AJ. Berdasar pengakuan anaknya, pelaku memaksa memasukan kelaminnya.
"Sejak saat itu sampai sekarang anak saya sering mengeluh perih saat buang air kecil dan menunjukkan gelagat tidak biasa dengan bolak-balik ke kamar mandi setiap malam," tuturnya.
Awalnya, Sri tidak menaruh curiga atas kondisi yang dialami anaknya tersebut. Karena anaknya hanya mengaku gatal sekitar area sensitif akibat digaruk. Kecurigaan memuncak terjadi pada 25 Desember 2025, yang saat itu memeriksa kondisi fisik anaknya dan menemukan luka lecet.
Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa Ia menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh AJ.
"Setelah adanya pengakuan tersebut, kami langsung melaporkan ke Polsek Madapangga dan laporan kemudian diteruskan ke Polres Bima pada 27 Desember 2025. Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius. Terduga pelaku harus dihukum seadil-adilnya, karena anak saya mengalami trauma yang mendalam," pinta Sri.
Senada dengan keluarga lain, Alamsyah. Ia menyayangkan keberadaan terduga pelaku yang masih terlihat berkeliaran bebas di kampung halaman.
"Tadi saya melihat terduga pelaku ada di kampung. Hal ini membuat kami bertanya-tanya, seperti apa sebenarnya proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Alamsyah pada Selasa (10/02/2026) malam.
Pihak keluarga kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban segera ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi, mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan.
"Sudah kami tangani dan memeriksa sejumlah pihak dan ada peristiwa hukumnya. Namun kami kekurangan saksi dan kami tetap berupaya menghadirkan saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti," ucapnya saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Rabu 11 Februari 2026.
Disinggung soal terduga pelaku yang tidak tersentuh hukum dengan masih bebas keliaran di kampung, Ia mengakui tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengamankan terlapor.
"Yang bersangkutan statusnya masih terlapor sampai saat ini dan kami tidak memiliki dasar untuk mengamankannya," imbuhnya. (MDG05)
