Informasi PW seindonesia, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibayarkan pada Maret 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini berlaku meski pencairan gaji bertepatan dengan momentum Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah yang biasanya diiringi harapan tambahan penghasilan.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh pemerintah pusat di Jakarta, Indonesia, dengan menyatakan bahwa struktur gaji PPPK masih sepenuhnya mengikuti regulasi yang telah berlaku sejak awal 2024. Artinya, nominal yang diterima pada Maret 2026 akan sama dengan gaji bulan Februari sebelumnya.
Tidak adanya penyesuaian khusus pada Maret 2026 menandakan bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pokok PPPK. Seluruh pembayaran gaji masih mengacu pada struktur yang berlaku, tanpa tambahan nominal khusus menjelang hari raya.
Pemerintah menyebutkan bahwa setiap kemungkinan perubahan gaji masih menunggu kajian lanjutan yang berkaitan dengan kondisi fiskal dan prioritas belanja negara. Hingga keputusan baru diumumkan secara resmi, PPPK diminta berpegang pada aturan yang ada.
Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PPPK disusun berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal terendah berada di kisaran Rp1,9 juta per bulan untuk golongan awal, sementara gaji tertinggi dapat mencapai sekitar Rp7,3 juta per bulan bagi PPPK dengan golongan XVII dan masa kerja maksimal.
Beberapa contoh rentang gaji pokok PPPK antara lain:
Golongan I: sekitar Rp1,9 juta
Golongan V: sekitar Rp2,5 juta
Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta
Golongan XII: sekitar Rp3,6 juta
Golongan XV: sekitar Rp4,1 juta
Golongan XVII: hingga Rp7,3 juta
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok. Total penghasilan PPPK bisa lebih besar setelah ditambahkan berbagai tunjangan sesuai kebijakan instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
Regulasi Masih Jadi Acuan Utama
Aturan penggajian PPPK yang berlaku saat ini dirancang untuk memberikan kepastian pendapatan dan mendorong profesionalisme aparatur. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tetap sah dan mengikat sampai ada perubahan resmi melalui kebijakan baru.
Hingga menjelang Lebaran 2026, belum ada pengumuman terkait revisi atau kenaikan gaji pokok PPPK, sehingga seluruh pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Menjelang pencairan gaji Maret 2026, PPPK disarankan untuk mengecek kembali golongan dan masa kerja karena berpengaruh langsung pada besaran gaji. Selain itu, penting untuk memahami jenis tunjangan yang melekat agar perencanaan keuangan menjelang Lebaran bisa lebih matang.
Dengan belum adanya kenaikan gaji pokok, kepastian aturan yang jelas diharapkan tetap memberi rasa aman bagi PPPK dalam menerima hak penghasilan bulanannya.(Team)
