KPK ,Bupati Bima Segera Lakukan Monev Audit Fisik Proyek Gedung Serbaguna Dana APBDes 229 Juta dan Cara Tata Kelola Anggaran ADD 1, 56 Miliar tahun 2024 - Media Dinamika Global

Kamis, 05 Februari 2026

KPK ,Bupati Bima Segera Lakukan Monev Audit Fisik Proyek Gedung Serbaguna Dana APBDes 229 Juta dan Cara Tata Kelola Anggaran ADD 1, 56 Miliar tahun 2024


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.– Peristiwa robohnya Gedung Serba Guna Desa Doridungga akibat diterjang angin kencang patut menjadi perhatian serius semua pihak, terutama karena bangunan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBDes dengan nilai mencapai Rp229 juta.

Sebagai pemuda desa doridungga dan mahasiswa penulis memandang kejadian ini bukan semata-mata akibat faktor cuaca ekstrem, tetapi juga perlu ditinjau dari aspek perencanaan teknis, mutu material, dan kualitas pelaksanaan konstruksi.

Kami masyarakat doridungga berharap kepada KPK, bupati Bima segera lakukan audit fisik anggaran dana desa sebesar 1, 56 miliar dikemana kan sehingga bangunan gedung serbaguna desa doridungga kecamatan Donggo bisa jadi ambruk rata dengan tanah pertanyaannya:

1. Apakah gedung itu kurang pasir

2. Apakah gedung itu kurang semen

3. Apakah gedung itu dibangun Tidak memakai tanam cakar ayam.

Gedung yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2025 seharusnya masih berada dalam kondisi struktural yang aman dan layak fungsi. Namun kenyataannya, rangka baja dan penutup atap tidak mampu menahan beban angin. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara standar teknis konstruksi dengan kondisi bangunan yang terealisasi di lapangan.

Dalam perspektif bangunan dengan sistem rangka baja terbuka sangat bergantung pada beberapa aspek krusial, seperti mutu material baja, detail sambungan, sistem pengaku (bracing), serta perhitungan beban, khususnya beban angin. Indonesia sendiri telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur perencanaan struktur baja dan pembebanan bangunan gedung. Apabila salah satu dari aspek tersebut diabaikan, maka risiko kegagalan struktur akan meningkat secara signifikan, terlebih pada kondisi cuaca ekstrem.

Indikasi yang disoroti masyarakat, mulai dari dugaan penggunaan material baja yang tidak sesuai standar mutu, lemahnya sistem sambungan rangka, hingga tidak adanya perhitungan teknis ketahanan terhadap beban angin, merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa diabaikan. Ini menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan pekerjaan perlu dipertanyakan dan dievaluasi secara menyeluruh.

Karena proyek ini menggunakan dana publik, keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan. Pemerintah Desa Doridungga perlu membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis kepada masyarakat. Selain itu, audit anggaran oleh Inspektorat sangat penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang digunakan dengan mutu pekerjaan yang dihasilkan di lapangan.

Perbedaan signifikan antara spesifikasi yang direncanakan dengan kondisi bangunan yang terbangun dapat mengarah pada dugaan penyimpangan, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak berwenang. Dana desa dan APBD merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar teknis, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban pembangunan.

Sebagai langkah perbaikan, penulis menilai perlu dilakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap sisa struktur bangunan, perencanaan ulang dengan memperhatikan perhitungan beban angin sesuai SNI, penggunaan material baja yang memenuhi standar mutu, serta pelibatan masyarakat dan tenaga teknis yang kompeten dalam pengawasan proyek desa ke depan.


Pembangunan gedung serbaguna di Indonesia diatur secara teknis terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mencabut PP No. 36 Tahun 2005. 

Secara spesifik mengenai fungsi, persyaratan, dan teknis bangunan (termasuk sosial budaya/serbaguna), berikut adalah rujukan hukumnya:

Klasifikasi Fungsi (UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 5): Gedung serbaguna umumnya masuk dalam klasifikasi fungsi sosial dan budaya.

Standar Teknis (PP No. 16 Tahun 2021): Mengatur persyaratan keandalan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) yang wajib dipenuhi, termasuk untuk gedung serbaguna.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa sebelum konstruksi, dokumen teknis wajib diajukan ke Pemerintah Daerah untuk memperoleh PBG (pengganti IMB).

Bangunan Gedung Negara: Jika dibangun dengan APBN/APBD, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

Secara umum, gedung serbaguna harus memenuhi standar keselamatan (bencana, kebakaran) dan aksesibilitas (kemudahan) bagi semua pengguna.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting agar pembangunan fasilitas umum di Desa Doridungga, dan desa-desa lainnya, tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga pada aspek keselamatan, kekuatan struktur, dan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.

Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar bangunan, melainkan fasilitas bersama yang seharusnya aman, kuat, dan sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan.(Team MDG)

Comments


EmoticonEmoticon