Kartel Narkoba Koko Erwin Tamat di Tangan Bareskrim Polri - Media Dinamika Global

Jumat, 27 Februari 2026

Kartel Narkoba Koko Erwin Tamat di Tangan Bareskrim Polri


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.id.-- Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp 1 miliar kepada eks Kapolres BiHendak Kabur Ke Malaysia, Bos Kartel Narkoba Koko Erwin di Tangkap Bareskim.

 Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap aparat Bareskrim Polri. Koko Erwin diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).

Kevin menjelaskan, Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat itu, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.

“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.

Polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama AKBP Didik.

“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.

Dalam penangkapan tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai.

“Sekarang dibawa ke Bareskrim Direktorat Narkoba,” ujarnya.

Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang turut melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Nama Erwin pertama kali muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi yang diungkap kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.

AKP Malaungi disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan sabu itu disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian uang Rp 1 miliar dari Erwin.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP itu pula, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota disebut menyambut baik rencana tersebut dan mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon