Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Institusi Polri kembali diguncang skandal besar. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika. Tak hanya menjadi pengendali, hasil tes urin menunjukkan perwira tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya dan dua warga sipil pada akhir Januari 2026. Dalam pengembangan penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB, muncul pengakuan mengejutkan yang menyeret nama AKP Malaungi sebagai "otak" di balik jaringan tersebut.
Pada Selasa malam, 3 Februari 2026, tim gabungan Polda NTB mengamankan AKP Malaungi. Dalam penggeledahan di Rumah Dinasnya yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram (hampir setengah kilogram).
Hasil Tes Urin dan Pengakuan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan urin, AKP Malaungi dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Di hadapan penyidik, oknum tersebut mengakui menguasai barang haram itu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sanksi Pemecatan dan Ancaman Pidana
Polda NTB bertindak cepat dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 9 Februari 2026. Hasilnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Secara pidana, ia dijerat dengan pasal berlapis:
— Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
— UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
— Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Pemeriksaan Kapolres Bima Kota
Buntut dari kasus ini, Bid Propam Polda NTB juga tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung guna mengusut sejauh mana pengawasan internal dilakukan.(Sekjend MDG)
