Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Kapolres Bima Kota memberikan imbauan Kamtibmas sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota untuk dapat bersama – sama menjaga kondusifitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026 M
1. Dilarang Menyalakan Mercon / Kembang Api / Petasan bahan Peledak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
2. Dilarang Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
3. Dilarang Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras / Narkoba ataupun membuka tempat – tempat hiburan (kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya).
4. Tidak Melakukan balapan liar, Menggunakan Knalpot Brong, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam hari/ waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan – kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun Kelompok.
5. Dilarang Membawa atau menguasai benda / senjata tajam (panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya), Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Segera laporkan Melalui Call Center Layanan Polri 110 atau Kantor Kepolisian Terdekat jika menemukan adanya gangguan Kamtibmas
Demikian Himbauan ini dibuat untuk diindahkan bagi seluruh masyarakat yang berada diwilayah hukum Polres Bima Kota, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.(Sekjend MDG)
