BAZNAS Kota Bima Mengatur Agar Pengumpulan Zakat fitrah di Lakukan Melalui Bendahara di Masing Masing Instansi - Media Dinamika Global

Minggu, 22 Februari 2026

BAZNAS Kota Bima Mengatur Agar Pengumpulan Zakat fitrah di Lakukan Melalui Bendahara di Masing Masing Instansi


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Bima secara resmi menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah untuk Ramadan seribu empat ratus empat puluh tujuh Hijriah atau tahun dua ribu dua puluh enam Masehi. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat pimpinan BAZNAS bersama unsur Pemerintah Kota Bima dan lembaga terkait.

Rapat penetapan ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kota Bima, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bima, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bima, serta Kepala Bulog Bima.

Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar dua koma lima kilogram beras atau dapat diganti dengan uang tunai senilai tiga puluh tujuh ribu rupiah untuk setiap jiwa. Pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui gaji bulan Maret atau melalui Tunjangan Hari Raya bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.

Pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui mekanisme gaji maupun Tunjangan Hari Raya agar pengumpulan zakat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif M. Saleh.

BAZNAS Kota Bima mengatur agar pengumpulan zakat fitrah dilakukan melalui bendahara di masing-masing instansi. Selanjutnya, dana zakat disetorkan langsung ke Kantor BAZNAS Kota Bima atau melalui rekening resmi lembaga tersebut.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon