Bapemperda DPRD NTB Lakukan Konsultasi Raperda Pertambangan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM - Media Dinamika Global

Selasa, 03 Februari 2026

Bapemperda DPRD NTB Lakukan Konsultasi Raperda Pertambangan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM


Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.// Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (29/1/2026). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rombongan Bapemperda DPRD NTB dipimpin langsung oleh H. Lalu Arif RH selaku Ketua Rombongan sekaligus Anggota Bapemperda DPRD NTB. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut perwakilan Dinas ESDM Provinsi NTB, Biro Hukum Setda NTB, tenaga ahli, fasilitator/pendamping Sekretariat DPRD NTB, serta Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) NTB.

Kunjungan kerja tersebut disambut hangat dan diterima langsung oleh Wakil Kepala Teknik (Wastek) Bidang Minerba, Biro Hukum, serta jajaran Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Dalam penyampaian pandangan dan daftar pertanyaan yang diajukan, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD NTB mengangkat sejumlah isu strategis dan substansial terkait tata kelola pertambangan rakyat. Dirjen Minerba menilai, Raperda yang tengah disusun Pemerintah Provinsi NTB berpotensi menjadi role model nasional dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berbasis masyarakat.

NTB sendiri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan ketetapan Kementerian ESDM per Mei 2025. Seluruh WPR tersebut diarahkan untuk dikelola melalui koperasi sebagai bentuk penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Fokus utama penataan pertambangan rakyat di NTB saat ini diarahkan pada legalisasi aktivitas pertambangan di Lombok Barat (Sekotong) dan Kabupaten Dompu. Namun demikian, proses penerbitan IPR masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain sengketa lahan, kebutuhan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta penyelesaian Rencana Pascatambang (RPT).

Dalam pemaparan yang disampaikan, disebutkan bahwa dari 16 WPR yang telah ditetapkan, wilayah terluas berada di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang mencakup sekitar 35 persen dari total WPR di NTB. Sementara itu, IPR diberikan kepada koperasi rakyat dengan luas maksimal 10 hektare per koperasi.

Meski proses IPR tengah berjalan, aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi masih berlangsung tanpa izin resmi. Selain itu, terdapat empat WPR yang berada di kawasan hutan sehingga memerlukan PPKH sebagai syarat legalitas.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB tengah merampungkan dokumen Rencana Pascatambang (RPT) sebagai syarat kunci penerbitan IPR, serta melakukan revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna mendukung legalisasi pertambangan rakyat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta meminimalisir konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua APRI NTB H. Lalu Imam Haromain menyampaikan secara komprehensif peran APRI sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. APRI NTB berkomitmen mendampingi penambang rakyat melalui pengurusan IPR, pembinaan koperasi, serta penerapan praktik pertambangan yang aman dan ramah lingkungan.

Melalui kunjungan kerja ini, Bapemperda DPRD NTB berharap proses penyusunan Raperda tentang Delegasi Kewenangan Urusan Pertambangan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus menjadi rujukan nasional dalam penataan pertambangan rakyat.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon