Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Dalam hukum Indonesia, yang utama dilihat adalah peran dan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana narkotika.
Dasarnya ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1. Kalau hanya disuruh pegang (tanpa niat memiliki/mengedarkan)
Kalau seseorang hanya memegang karena diperintah atasan, dan:
Tidak tahu itu narkotika, atau
Tidak punya niat memiliki, menyimpan, atau mengedarkan,
maka unsur pidananya bisa diperdebatkan. Dalam hukum pidana ada unsur “kesengajaan” (mens rea).
Namun…
2. Kalau tahu itu narkoba dan tetap memegang
Kalau orang tersebut:
Tahu itu narkotika
Tetap menyimpan/memegang
Tidak dalam tugas resmi yang sah
Maka bisa kena pasal tentang:
Memiliki
Menyimpan
Menguasai
Ancaman hukumannya berat, bisa:
4–12 tahun penjara (bahkan lebih tergantung jenis & berat barang bukti)
Denda miliaran rupiah
3. Kalau dalam tugas resmi (misalnya polisi)
Kalau petugas (misalnya Polri/BNN) memegang barang bukti dalam rangka tugas resmi dan prosedur yang sah, itu tidak dipidana, karena:
Dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah
Ada berita acara dan prosedur hukum
Tapi kalau menyalahgunakan barang bukti (misalnya mengambil sebagian), itu bisa:
Dipidana narkotika
Ditambah pelanggaran etik & pidana korupsi
4. Bagaimana dengan atasan yang menyuruh?
Dalam hukum pidana dikenal konsep:
“Turut serta”
“Menyuruh melakukan”
Kalau atasan menyuruh melakukan kejahatan, atasan juga
bisa dipidana sebagai pelaku.(Team)
