AP3 Guncang Bappenda NTB, Kepala Wilayah V Diduga Dalang Pungli Pajak di Samsat Panda - Media Dinamika Global

Sabtu, 28 Februari 2026

AP3 Guncang Bappenda NTB, Kepala Wilayah V Diduga Dalang Pungli Pajak di Samsat Panda


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Gelombang protes mengguncang kantor Badan Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bappenda NTB). Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3 NTB) turun ke jalan, menuntut pengusutan tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penggelapan pajak yang disebut-sebut terjadi di lingkungan UPTD Samsat Panda, Bima, sejak 2023. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Bappeda NTB setempat. Jum'at, (26/2/26).

Aksi yang berlangsung panas terkait dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Wilayah V. AP3 menduga oknum tersebut menjadi aktor utama dalam skema penyimpangan dana pajak, yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga dialihkan ke rekening pribadi salah satu pegawai.

Koordinator Lapangan AP3, Firdaus, menegaskan aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Namun lebih dari itu, ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor yang mencederai kepercayaan publik.

“Temuan kami diperkuat dengan data screenshot yang menunjukkan adanya pengondisian internal terkait rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana sebelum pemeriksaan oleh RPK. Ini bukan isu liar, ini hasil investigasi kami,” tegas Firdaus.

AP3 menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam tuntutannya, AP3 mendesak Kepala Bappenda NTB bertanggung jawab secara institusional dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Samsat di NTB. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan NTB segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah.

Menanggapi aksi tersebut, Kabid Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Bappenda NTB, Muhari Isnaeni, mengatakan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk transaksi kedinasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Seluruh pelayanan di lingkungan UPTD/Samsat dilaksanakan berbasis sistem (by system). Jika ada dugaan praktik di luar sistem, itu bukan kebijakan institusi dan akan dilakukan cross-check sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bappenda NTB, Hamid Fahmi Ardianto, menjelaskan setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selalu ditandai dengan terbitnya notice atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maksimal 1×24 jam.

“Kalau notice sudah tercetak, dalam 1×24 jam uang itu wajib masuk ke RKUD. Jika ada wajib pajak diminta mentransfer ke rekening tertentu, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pembayaran telah terintegrasi secara elektronik, termasuk melalui QRIS, sehingga setiap transaksi tercatat dan dapat diaudit. Jika ada transfer ke rekening pribadi atas dasar hubungan personal dengan oknum tertentu, hal tersebut berada di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat sebagai penerimaan daerah sebelum dana masuk ke RKUD.

Saat ini, Wilayah V disebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh BPK. Pihak Bappenda menyatakan akan menunggu hasil resmi audit tersebut.

Bagi AP3, dugaan ini bukan sekadar persoalan teknis sistem, melainkan ujian integritas birokrasi. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Redaksi.

Comments


EmoticonEmoticon