Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin Tolak Teken APBD 2026 - Media Dinamika Global

Rabu, 07 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin Tolak Teken APBD 2026


Bima, Media Dinamika Global.Id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menolak menandatangani lembar pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penolakan itu disampaikan langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP.

Muhammad Erwin menegaskan, penolakan penandatanganan APBD dilakukan oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima dengan alasan yang jelas dan mendasar.

“Penandatanganan APBD itu harus dilakukan di dalam forum resmi, bukan dengan cara mendatangi rumah pimpinan DPR satu per satu untuk meminta tanda tangan,” tegas Erwin melalui Konferensi Pers di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, proses pengesahan APBD harus mengikuti tahapan yang diatur, termasuk penyampaian hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar).

“Eksekutif seharusnya memahami tahapan pengesahan APBD. APBD yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB harus ditunjukkan kepada pimpinan DPRD dan Banggar. Faktanya, hasil evaluasi itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ungkap dia.

Sebut Cacat Prosedur

Menurut Erwin, tindakan eksekutif yang langsung meminta tanda tangan pimpinan DPRD tanpa melalui rapat resmi menunjukkan ketidakpahaman prosedur atau bahkan kesengajaan.

“APBD 2026 ini cacat. Cacat prosedur, cacat formal, dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Erwin mengungkapkan, sebelumnya pimpinan DPRD telah secara resmi meminta agar hasil evaluasi APBD dari Pemerintah Provinsi NTB dihadirkan dan dipaparkan kepada DPRD. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Kami tidak berani menandatangani APBD di luar forum rapat Banggar. Pemerintah daerah harus profesional dan terbuka, karena ini menyangkut kepentingan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin juga menyoroti rapat evaluasi APBD yang dilakukan melalui Zoom Meeting antara eksekutif dan Pemerintah Provinsi NTB, yang disebutnya tidak melibatkan unsur legislatif.

“Tidak ada pimpinan DPRD maupun anggota Banggar yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut. Bahkan hasil rapat itu sampai sekarang tidak pernah disampaikan kepada DPRD. Ini baru pertama kali terjadi, rapat evaluasi APBD dilakukan secara tertutup,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pimpinan DPRD belum pernah melihat secara utuh dokumen APBD hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB.

Erwin berharap, pihak eksekutif ke depan lebih memahami dan mematuhi seluruh tahapan dalam proses pengesahan APBD.

“Semua tahapan harus dilalui dengan benar. Tidak boleh lagi ada praktik mendatangi rumah pimpinan DPRD untuk meminta tanda tangan pengesahan APBD. Jika ini dipaksakan, kami yang akan menjadi sasaran pertanyaan dari anggota DPRD lainnya,” pungkasnya.

Redaksi ||

Comments


EmoticonEmoticon