![]() |
| Kadis Lautkan NTB NTB, Muslim (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global.Id — Menyikapi desakan publik yang diberitakan Media Dinamika Global.Id kemarin (Hari lalu) agar Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menghentikan aktivitas PT Pertamina Depot Ampenan diduga akibat Ekosistem Laut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kadis Lautkan NTB NTB), Muslim, akhirnya angkat bicara.
Kadis Lautkan NTB, Muslim menegaskan, secara teknis pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pandangan agar keberadaan Depot Pertamina Ampenan dapat dipertimbangkan untuk direlokasi ke lokasi lain. Hal tersebut berdasarkan pada kondisi eksisting depot yang berada di kawasan padat penduduk, berdampingan langsung dengan wilayah nelayan, serta berada di pusat kota jasa.
“Dalam pandangan teknis, sebelumnya kami sudah menyampaikan agar keberadaan depot tersebut dipertimbangkan untuk direlokasi, mengingat kondisi lingkungan sekitarnya yang sangat sensitif,” ujar Muslim.
Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Menurut Muslim, perusahaan wajib menunaikan program CSR setiap tahun, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan yang berpotensi terdampak langsung dari aktivitas operasional.
“CSR seharusnya disusun bersamaan dengan rencana operasional tahunan perusahaan dan ditunaikan secara konsisten, terutama untuk masyarakat dan lingkungan sekitar site project,” tegasnya.
Terkait status Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muslim menyebutkan bahwa pembahasan CSR kemungkinan besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, untuk wilayah perairan sekitar Depot Ampenan, Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB yang disebut-sebut telah merencanakan pembangunan breakwater.
“Informasinya, izin dan AMDAL pembangunan breakwater itu sudah selesai, namun sampai sekarang belum ada kejelasan realisasi. Padahal saat musim barat, masyarakat di sekitar Pondok Prasi dan sekitarnya terus dihantui gelombang pasang hingga mengancam pemukiman,” ungkapnya.
Soal rencana relokasi Depot Pertamina Ampenan, Muslim menegaskan, berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik Pemprov NTB maupun Kota Mataram.
“Apakah rencana relokasi itu sudah masuk dalam RTRW Provinsi atau kota Mataram, kalau hal itu silahkan dipertanyakan ke Dinas PUPR NTB dan Dinas PUPR Kota Mataram. Itu ranah mereka,” pungkasnya.
