Semoga BPD DESA Se Kecamatan Donggo, Soromandi Kabupaten Bima NTB, Tidak Ada Yang Rangkap Jabatan Karena Sudah Jelas ASN dan P3K - Media Dinamika Global

Jumat, 23 Januari 2026

Semoga BPD DESA Se Kecamatan Donggo, Soromandi Kabupaten Bima NTB, Tidak Ada Yang Rangkap Jabatan Karena Sudah Jelas ASN dan P3K


Bima, Media Dinamika Global.id.// Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan rangkap jabatan BPD:

Jabatan yang Dilarang: 

Anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, PPPK, PNS, atau pengurus partai politik.

Dasar Hukum: Pasal 64 huruf f dan h UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan UU Desa), serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Sanksi: 

Jika terbukti melanggar, anggota BPD yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.

ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang menjadi anggota BPD karena berpotensi melanggar disiplin pegawai dan aturan netralitas. 

Jika ditemukan kasus rangkap jabatan, individu tersebut diwajibkan memilih salah satu posisi untuk melepaskan status lainnya.(Tim MDG)


Comments


EmoticonEmoticon