Pengerjaan Proyek Pembangunan Gerai KOPDES Merah Putih Desa Punti di Nilai Cacat SOP "Ncuhi Donggo Kritik" - Media Dinamika Global

Selasa, 20 Januari 2026

Pengerjaan Proyek Pembangunan Gerai KOPDES Merah Putih Desa Punti di Nilai Cacat SOP "Ncuhi Donggo Kritik"


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Rabu, 21 Januari 2026 Pemuda Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kritik akan pengerjaan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih Desa Punti yang di indikasi ada penggelapan. Pengerjaan proyek pembangunan gerai KOPDES ini dinilai cacat karena tidak memenuhi standar operasional (SOP) mulai dari keterbukaan Informasi Publik yaitu Papan Informasi hingga pada tidak adanya Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memasang papan nama proyek dengan data lengkap. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan.

"Pengadaan bahan dan pengerjaan lebih awal sebelum adanya Papan Informasi dalam Proyek Nasional pada pembangunan gerai KOPDES Merah Putih dapat dianggap sebagai pelanggaran karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Papan informasi proyek harus dipasang sebelum pengadaan bahan apalagi pengerjaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas namun tim pelaksana tidak memasang demikian sebagai transparansi Publik." Ujar Ncuhi Donggo

Upaya permudah dan masyarakat menghadang mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan gerai kopdes terkait transparansi tidak membuahkan hasil karena ada salah satu pengawas pembangunan gerai kopdes yg berisial (M) tidak berani membuka RAB di lapangan dan bahkan tidak mengikuti SOP yg berlaku iya menegaskan harus ke kodim untuk mempertanyakan terkait papan informasi.

Kemudian Ncuhi Donggo dan dae mempertanyakan SK Pengawas dan SK pihak pelaksana pembangunan gerai kopdes iya menyuruh menghadap ke kodim,setelah di lakukan evaluasi terkait pernyataan salah satu pengawas bahwasanya ada upaya pengelapan dana karena tidak adanya keterbukaan informasi publik.

"Berdasarkan aturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Peraturan ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk proses pengadaan dan pemasangan papan informasi kami menduga kuat ada ketimpangan dan penggelapapan Anggaran Pembangunan gerai KOPDES Merah Putih Desa Punti yang di mainkan oleh pengawas dan pelaksananya." Ujar Ncuhi Donggo

"Dugaan skandal ini menghasilkan kebobrokan pada program yang sudah di tetapkan baik-baik oleh Bpk Presiden RI, sehingga kedepannya akibat ulah mereka Program Nasional ini di Nilai Buruk oleh Publik kedepannya nanti." Lanjut Ncuhi Donggo 

Potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) apabila pengerjaan Proyek Nasional pembangunan gerai KOPDES Merah Putih Desa Punti ini apabila di kerjakan tidak sesuai dengan SOP atau mekanisme yang sudah di tetapkan pada peraturan yang berlaku. Apabila ini terus berlanjut maka impect nya tidak baik untuk keberlanjutan Program Nasional demikian.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon