Palembang, Media Dinamika Global.id.// Implementasi KUHP baru harus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan dan sinergi antar-Aparat Penegak Hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru tidak berjalan sektoral.
Menurutnya, kekompakan dan saling dukung antarlembaga menjadi kunci agar hukum tidak hanya menghadirkan kepastian formal, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan substantif di tengah masyarakat. KUHP baru, tegasnya, tidak boleh dimaknai sekadar sebagai alat mempidanakan, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan yang berimbang dan berorientasi pada kepentingan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar-Aparat Penegak Hukum (APH) guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sinergi yang solid antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum, khususnya dalam implementasi regulasi KUHP dan KUHAP yang baru, dapat berjalan secara optimal.
Martin menekankan bahwa kekompakan serta dukungan antarlembaga penegak hukum sangat diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berjalan secara sektoral.
“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ujar Martin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh informasi dan masukan terkait pelaksanaan reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.
Martin juga menyinggung masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan hukum di sejumlah daerah, seperti kasus yang melibatkan seorang guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen kepastian hukum, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir.
“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.(Sekjend MDG)
