Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Kepolisian Resor Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, obat-obatan keras ilegal, dan minuman keras beralkohol, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolres Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan salah satu faktor utama pemicu berbagai tindak kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH dalam laporannya menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari enam laporan polisi (LP) yang berbeda, dengan inisial I, IL, IR, AA, PNZ, AS, MRA, dan DS.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi : Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 266,25 gram yang melibatkan tiga orang tersangka, Obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, dan Minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.(Sekjend MDG)
