Komisi XIII Minta Pemerintah Audit Prosedur Penagihan Leasing dan Perketat Sanksi - Media Dinamika Global

Senin, 19 Januari 2026

Komisi XIII Minta Pemerintah Audit Prosedur Penagihan Leasing dan Perketat Sanksi


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti masih maraknya praktik penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan leasing di lapangan. Ia menyebut, penarikan paksa kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Rofiqi menegaskan perlunya penertiban terhadap praktik penagihan yang dilakukan secara ilegal dan melanggar prosedur. Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan, seperti penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, serta penagihan tanpa dokumen resmi yang lengkap.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur sanksinya harus jelas, jika mungkin perusahaan leasingnya harus kita tutup,” tuturnya saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (19/1/2026).

Ia meminta regulator sebagai pihak pemberi izin untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa penagih dengan cara-cara melanggar aturan. Menurutnya, persoalan penagihan kerap berulang dan membutuhkan solusi tegas agar konflik serupa tidak terus terjadi. “Sebab permasalahan ini sering sekali terjadi antara sehingga harus segera ditemukan solusinya agar masalah serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu, Rofiqi menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas resmi yang dimiliki oleh petugas penagih. Ia juga mengingatkan bahwa di sisi lain, debitur sebagai konsumen tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Umbu Kabunang, menilai ketidakjelasan regulasi menjadi salah satu sumber utama konflik antara nasabah dan debt collector. Ia menyoroti perlunya peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “UU yang sudah ada sebelumnya harus direvisi sebab debt collector itu memang sangat dibutuhkan, namun cara penagihannya saja yang salah, contohnya dengan memberikan sertifikasi kepada para debt collector ataupun terdaftar di OJK,” katanya.

Komisi XIII DPR RI menilai penguatan regulasi, kejelasan prosedur, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam praktik penagihan pembiayaan di Indonesia.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon