JAKARTA, Media Dinamika Global.id. — Komisi III DPR RI mencermati dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam perkara sengketa tanah yang menjerat Arifin Gandawijaya. Isu tersebut dinilai serius karena menyangkut integritas penegakan hukum serta dugaan adanya perlindungan terhadap praktik mafia tanah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
“Ya intinya masalah hari ini adalah laporan dari Pak Arifin Gandawijaya mengenai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, notaris, dan pengadilan yang melindungi kepentingan dan mafia tanah,” katanya. Kasus ini bermula dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah seluas 51.000 meter persegi senilai Rp2,5 miliar yang dilakukan Arifin Gandawijaya dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah pihak penjual meninggal dunia, ahli waris menolak sejumlah dokumen yang muncul dalam proses jual beli tersebut.
Penolakan ahli waris didasarkan pada dugaan kejanggalan dalam penulisan nama serta pencantuman pihak-pihak yang dinilai tidak seharusnya tercantum dalam surat pernyataan. Situasi tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian yang menetapkan Arifin Gandawijaya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Kuasa hukum Arifin Gandawijaya, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh surat pernyataan tersebut dari notaris yang ditunjuk oleh pihak penjual tanah. Dokumen itu juga disertai tanda terima sebagai bagian dari proses administrasi.
Hotma menambahkan, ketika pihaknya berupaya mengonfirmasi dokumen tersebut kepada notaris yang bersangkutan, seluruh berkas dinyatakan hilang. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah penawaran terkait pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut. Konsisten dari tingkat kepolisian, kejaksaan. Kami itu selalu ditawarkan pengembalian uang dua kali lipat seandainya kami mau membatalkan PPJB. Kalau tidak, perkara ini lanjut. Memang selalu diancam gitu,” ujar Hotma.
Menanggapi paparan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan. Namun demikian, dugaan pelanggaran prosedur dan kejanggalan dalam penegakan hukum akan menjadi perhatian serius lembaganya.
“Tentu Komisi III tidak bisa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pidana. Tapi dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses tersebut kita akan respons. Nanti kita inventarisir dan kita akan respon. Memang kita nggak bisa intervensi ke persoalan hukumnya tapi kejanggalan-kejanggalan ini tentu menjadi objek bagi kita di Panja,” kata Habiburokhman. Habib menambahkan, kasus Arifin Gandawijaya akan didalami dalam kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Langkah ini diambil karena persoalan serupa dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lintas institusi penegak hukum serta pihak-pihak eksternal.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan praktik mafia tanah.(Sekjend MDG)
