Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenal pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Mari Patuhi Peraturan Berlalu Lintas Untuk Keselamatan Bersama.
"Polres Bima Kota Polisi Baik"
