Media Dinamika Global.id.// Belum genap setahun sejak dilantik serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara dan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden, harapan publik terhadap kepemimpinan baru hasil Pilkada 2024 kembali diuji. Hingga awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tujuh kepala daerah harus berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi yang beragam.
Kasus-kasus itu muncul dalam rentang waktu yang relatif singkat. Pada Januari 2026, dua kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Wali Kota Madiun Maidi diduga melakukan pemerasan fee proyek dan dana CSR, dengan nilai gratifikasi yang ditelusuri mencapai miliaran rupiah. Di hari yang sama, Bupati Pati Sudewo juga dijerat kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif ratusan juta rupiah per formasi.
Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK, terkait dugaan suap proyek peningkatan rumah sakit daerah. Pada November 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara fee penambahan anggaran proyek infrastruktur. Kasus serupa juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang diduga menerima suap pengurusan jabatan dan proyek pengadaan. Menutup akhir 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek dengan nilai fantastis.
Rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan yang lahir dari mandat rakyat dapat runtuh ketika integritas diabaikan. Penegakan hukum pun kembali diuji untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di daerah.(Tim MDG)
