Bima. Media Dinamika Global.Id_Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Harwoto, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, yang berlangsung pada 18 hingga 20 Januari 2026. Pada hari senin tanggal (20/1/26) di aula Sekolah SMA Negeri 2 Woha.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait peran dan fungsi Bale Mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, yang mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.
Dalam pemaparannya, Harwoto, SH menegaskan bahwa perubahan Perda Bale Mediasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat. Menurutnya, Bale Mediasi memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban, keharmonisan, serta keadilan sosial secara cepat dan efektif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami manfaat Bale Mediasi sebagai solusi penyelesaian persoalan sosial tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang,” ujar Harwoto.
Ia juga menambahkan bahwa revisi Perda tersebut disesuaikan dengan dinamika sosial serta kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga Bale Mediasi dapat berfungsi lebih optimal dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta unsur pemerintahan setempat. Para peserta berharap Bale Mediasi dapat terus diperkuat dan diimplementasikan secara maksimal di daerah masing-masing.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil 6 meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu, Harwoto, SH menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta memperkuat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.(Mdg/04)


