Bima NTB, Media Dinamika Global.id.//Sungguh sangat mengejutkan kita pasca terjadi konferensi pers oleh Polres Bima Kota soal Rekayasa KEHILANGAN KIFEN...
Sejenak kita kembali melakukan pemeriksaan singkat atas rentetan peristiwa rekayasa KEHILANGAN KIFEN sebelumnya.
Masih ingat dengan pengakuan Ayah Kifen di ruang tahanan Polres Bima Kota...??
Tepat sekali...... Peristiwa itu sempat menghebohkan jagat dunia virtual dimana ayah Kifen (26 Desember 2025) mengungkapkan bahwa "IA INGIN MELAPORKAN MASALAH REKAYASA KEHILANGAN KIFEN SECARA HUKUM TETAPI SI AJO HONGGO ALIAS ULA MELARANGNYA".
Si Ajo Honggo Alias Ula memberikan keyakinan kepada Kadrun (Ayah Kifen) bahwa dia akan mengatasi masalah yang di alami oleh pihak keluarga Korban (KIFEN) baik secara hukum maupun persoalan lain yang muncul di kemudian hari.
Bahwa pengakuan Kadrun (Ayah Kifen) di konfirmasi secara langsung melalui pernyataan resmi Polres Bima Kota melalui konferensi Persnya (3 Januarius 2026) yang menegaskan "PIHAK KELUARGA KIFEN TIDAK MEMBAWA MASALAH INI SECARA HUKUM KARENA DI LARANG OLEH OKNUM TERTENTU."
Oknum tertentu yang dimaksud oleh Kapolres Bima Kota itu telah dengan bersama di ketahui Oleh Publik Yaitu SI AKTOR INTELEKTUAL PEREKAYASA KEHILANGAN KIFEN salah Satunya Adalah Si Ajo Honggo Alias Ula...
Tetapi yang aneh adalah sejak tanggal 26 Desember 2025 nama si Ajo Honggo telah menjadi buah bibir fakta yang diungkap secara langsung oleh Kadrun (Ayah Kifen) hingga pernyataan resmi Polres Bima Kota (3 Januarius 2026) Si Ajo Honggo Alias Ula ini belum juga di panggil dan di periksa oleh Polres Bima Kota...
Apakah Si Ajo Honggo ini benar-benar memiliki kekebalan hukum yang luar biasa hingga sekelas Polres Bima Kota pun tidak berani untuk menyinggungnya apalagi memanggil dan memeriksanya secara langsung atas keterlibatannya dalam kasus Dugaan Rekayasa KEHILANGAN KIFEN???
Pada bagian lainnya melalui konferensi pers tersebut (3 Januarius 2026) kita kembali di kagetkan oleh kasus yang semula paling prinsipil soal rekayasa kehilangan kifen yang menghebohkan publik hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah malah di geser pada persoalan penggunaan senjata ilegal yang ancamannya hukumannya Hukuman mati, seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara (Vide UU No. 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1). Dimana tersangka tunggalnya adalah Aldi sementara yang lainnya Meri dan Kafun status hukumnya bersifat tidak terduga...
Tidak masalah tentang soal tindak pidana senjata ilegal tersebut tetapi tolong Pak Kapolres Bima Kota untuk jangan geser dan kaburkan soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN. Karena pangkal persoalan hingga menghebohkan publik itu adalah masalah REKAYASA KEHILANGAN KIFEN BUKAN PENGGUNAAN SENJATA ILEGAL.
Bukankah akan terus berkembang dengan baik dan akan meluas pada tingkat kejahatan yang lainnya termasuk penggunaan senjata ilegal maupun perburuan ilegal (Rusa) kalau persoalan Paling prinsipil berupa REKAYASA KEHILANGAN KIFEN ini harus diperiksa lebih serius dan lebih tajam lagi????
Tolong Pak Kapolres Bima Kota untuk selesaikan masalah prinsipil ini soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN, panggil semua para pihak yang di duga terlibat dalam kasus tersebut dan Panggil Si Ajo Honggo alias Ula Sebagai orang yang di duga sebagai Otak Intelektual yang mendesain REKAYASA KEHILANGAN KIFEN tersebut.
Jika Bapak Kapolres Bima Kota tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga tuntas termasuk masalah REKAYASA KEHILANGAN KIFEN maka kami mendesak Bapak Kapolda NTB untuk mengambil alih kasus ini dan berharap Kapolda NTB dapat menuntaskan hingga ke akar-akarnya masalah prinsipil soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN INI, Polres Bima Kota Info Polda NTB MABES POLRI (Markas Besar Polisi Republik Indonesia/Sekjend MDG)
