Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, tahun anggaran 2018 sampai 2019, Rabu 10 Desember 2025.
Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.762.766.000 (satu miliyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Arie Apriansyah,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung) dan M. Tegar Satria Mandala Sakti,S.H.,M.H (Kasubsi Penuntutan dan UHLBE) serta Ricky Indra Gunawan,S.H.,M.H (Kasubsi Penyidikan) pada bidang Tindak Pidana Khusus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai sumber pendapatan Negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung yakni sebesar RP. 18.612.766.000 (delapan belas miliyar enam ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Fs/Red)