Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.// 7 Desember 2025. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan pembangunan GOR Tipe B di Kabupaten Bima Tahun 2019.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) pada Selasa, 2 Desember 2025, dan diterima langsung oleh bagian pelayanan dengan Nomor Registrasi: 9190.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) pada Selasa, 2 Desember 2025, dan diterima langsung oleh bagian pelayanan dengan Nomor Registrasi: 9190.
Proyek Bernilai Rp 13,4 M Sarat Dugaan Pelanggaran. Proyek pembangunan GOR Tipe B dilaksanakan oleh CV Kerinci Jaya Utama, menggunakan Anggaran Transfer DAK sebesar Rp 13.400.000.000 yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI).
Dana tersebut disalurkan melalui Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Kabupaten Bima.
Tender kemudian ditayangkan melalui LPSE Kabupaten Bima dengan ketentuan:
• Pagu anggaran: Rp 11.400.000.000
• HPS: Rp 11.399.532.130,72
Riwayat Tender 2019: Dua Kali Tender, Satu Pemenang
• 19 Juli 2019: Tender diumumkan.
• 25 Juli 2019: Penawaran dibuka, hanya PT Lingkar Jaya yang mengajukan penawaran sebesar Rp 10.858.401.032.
• 15 Agustus 2019: Pokja Dinas Dikpora Kabupaten Bima mengirim email pembatalan tender dengan alasan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan dokumen.
Pada tender kedua, terdapat 11 perusahaan yang mendaftar, namun hanya CV Amanat dan CV Kerinci Jaya Utama yang memasukkan penawaran. Hasilnya, CV Kerinci Jaya Utama ditetapkan sebagai pemenang Penyelidikan Pernah Terhenti 2021 Karena PPK Meninggal
Kasus ini sempat terhenti pada 2021 dengan alasan meninggalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), almarhum Khairunas
Namun PW SEMMI NTB menegaskan bahwa alasan tersebut tidak relevan untuk menghentikan penyelidikan secara keseluruhan.
Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari menegaskan bahwa hukum tidak menghentikan proses perkara hanya karena salah satu pelaku meninggal.
“Yang meninggal itu oknum, bukan perkaranya. Proses hukum tetap harus berjalan. Dugaan korupsi ini tidak mungkin dilakukan satu orang saja, sehingga Kejati NTB wajib melanjutkan penyelidikan,” tegas Rizal.
Tinjauan Hukum PW SEMMI NTB:
Penyelidikan Harus Dilanjutkan
PW SEMMI NTB menyampaikan dasar hukum yang menegaskan bahwa gugurnya penuntutan terhadap seorang pelaku tidak menggugurkan perkara korupsi secara keseluruhan.
1. Tanggung Jawab Pidana Bersifat Pribadi (Poena Personalis)
Jika satu pelaku meninggal, yang gugur hanyalah penuntutan terhadap dirinya. Pelaku lain tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
2. Penyertaan (Deelneming) Tetap Berlaku
Kasus korupsi sering melibatkan beberapa peran:
• Pelaku utama (dader)
• Turut serta (medepleger)
• Penganjur (uitlokker)
• Pembantu (medeplichtige)
Mengacu Pasal 55 dan 56 KUHP, penyertaan tidak hilang meskipun salah satu pelaku meninggal. Pasal 77 KUHP hanya menghapus penuntutan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia.
3. Korupsi Merupakan Delik Jabatan dan Delik Kolektif
UU Tipikor menegaskan bahwa korupsi dapat dilakukan satu atau beberapa orang secara bersama-sama. Artinya, meninggalnya seorang pejabat tidak otomatis membubarkan perkara.
4. Tanggung Jawab Jabatan Tidak Menghapus Peran Pihak Lain
Anak buah, atasan, rekanan proyek, serta pihak swasta tetap dapat diproses sesuai perannya masing-masing.
5. Kerugian Negara Tetap Bisa Ditagih dari Pelaku Lain
Mengacu Pasal 32–34 UU Tipikor, pemulihan aset dan penuntutan tetap dapat dilakukan terhadap pelaku lain meskipun salah satu pelaku meninggal.
PW SEMMI NTB memastikan akan terus mengawal dan mendorong Kejati NTB untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan Tipikor GOR Tipe B Kabupaten Bima ini.
“Kami tidak akan berhenti mengawal. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan. Kerugian negara harus dipulihkan, dan seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tutup Rizal Ansari”.( Sekjend MDG)
