Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Bima Tidak Pandang Bulu , Program PTSL Hamzah Kadus Sai Kecamatan Soromandi pun Jadi Sasaran Bancakan - Media Dinamika Global

Jumat, 05 Desember 2025

Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Bima Tidak Pandang Bulu , Program PTSL Hamzah Kadus Sai Kecamatan Soromandi pun Jadi Sasaran Bancakan


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Para mafia tanah yang bersarang di Kantor BPN memanfaatkan program PTSL Presiden Prabowo Subianto untuk memperdagangkan sertifikat tanah

Mafia tanah yang bersarang di Kantor BPN ternyata tak pandang bulu dalam mencari mangsa. Bahkan, program strategis Hamzah kadus desa sai kecamatan Soromandi pun menjadi target pasar mereka

Program andalan Hamzah kadus sai yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sarana bagi para pegawai BPN untuk memperdagangkan sertifikat tanah.  

Para pegawai BPN yang juga menjadi mafia tanah itu memanfaatkan program PTSL. "Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata sarujin

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Korban mafia tanah ini adalah pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobo."

Hari ini, kami mohon bantuannya kepada polres Bima untuk segera menggelar konferensi pers dugaan keterlibatan mafiah mafia tanah. Ada 3 orang pemdes Sai, diantaranya adalah pegawai dan pejabat BPN. Kami minta tolong evaluasi dan monitoring mafia tanah ini telah berlangsung sejak sepekan tahun lalu di desa sai kecamatan Soromandi.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 orang dugaan keterlibatan mafiah tanah merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN); dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan desa sai; 3 orang dugaan mantan oknum Kades; satu orang tersangka jasa Perbankan; dan 3 orang dugaan masyarakat sipil oknum pemdes Sai Kecamatan Soromandi.

Sarujin mengatakan, selain memanfaatkan PTSL program sertifikat andalan tiga modus lain mafia tanah di kantor BPN.   

Kami menemukan empat modus baru yang dilakukan oleh sindikat pelaku mafia tanah di desa sai kecamatan Soromandi kabupaten Bima.

"Kami menemukan empat modus baru yang dilakukan oleh mafia tanah di daerah desa sai kecamatan Soromandi," ujar, sarujin media donggonew.

Para pelaku merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Hal itu melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat kantor wilayah kabupaten Bima.

"Modus baru ini terjadi pada tataran penerbitan hak, sehingga memang apabila melihat dari pemberitaan, kami melakukan penindakan pada oknum-oknum kantor BPN," tutur Sarujin.

Pertama, para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah di daerah desa sai kecamatan Soromandi tersebut.

"Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," kata sarujin.

Kedua, para mafia tanah bekerja sama dengan pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya. Setelah menemukan target sasaran, para pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.

Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat, yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Dalam modus tersebut, sarujin berujar, para pegawai BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut.

Ketiga, mereka para mafia tanah memanfaatkan program PTSL, seperti yang sudah dijelaskan di awal.

Keempat mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN. Jadi para dugaan menggunakan akses ilegal. Mereka dapat melakukan input data, melakukan otentikasi dan validasi perubahan data lahan.

Ini masih kami lidik, karena banyak korban yang tidak sadar ternyata tanahnya sudah diambil alih oleh mafia tanah," tutur sarujin.

Sarujin media donggonew mengatakan barang bukti dugaan dari pengungkapan mafia tanah ini adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga printout cek plot peta. "orang itu merupakan dugaan mafia tanah yang berjumlah 3 orang, termasuk Pemerintah desa sai kecamatan Soromandi," tutur sarujin media donggonew.

Saat ini, Sarujin harus mengatakan para dugaan dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. "Kami minta Sesuai dengan arahan Kapolda provinsi NTB, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar sarujin.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon