Mataram, Media Dinamika Global.Id - Jaringan Aktivis NTB mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera menetapkan oknum anggota DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi.
Presiden Jaringan Aktivis NTB, Hamdin mengatakan, bahwa oknum anggota DPRD NTB "Nadirah Al-Habsyi" telah diperiksa oleh Kejati NTB pada tanggal 1 Desember 2025 satu hari lalu.
"Berdasarkan informasi kami himpun bahwa Nadirah Al-Habsyi diduga meminta bagian dana pokir "siluman" tersebut kepada Gubernur NTB," ucapnya.
Lebih lanjut Hamdin, berdasarkan bukti dan hasil kajian serta analisis akademisi kami, bahwa oknum anggota DPRD tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan dana siluman atau gratifikasi.
"Apalagi ini diperkuat dengan adanya pemanggilan oleh Kejati NTB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
Secara jelas, sambung Presiden Jaringan Aktivis NTB bahwa bersangkutan masuk namanya didaftar 16 anggota DPRD NTB yang diperiksa oleh Kejati NTB.
"Kami sangat mendukung penuh langkah Kejati NTB NTB untuk menetapkan oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka," tuturnya.
Kendati demikian, kami meminta kejati NTB tegaskan supremasi hukum secara maksimal dan kami tidak ingin lembaga penegak hukum selama ini dipercayai menjadi tempat perlindungan bagi para koruptor.
"Kami yakin bahwa Kejati NTB mampu mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini, terutama siapa aktor intelektual di belakang layar," harapnya.
Redaksi ||
