Batam — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Sagulung, yang dikenal daerah cempedak,Rabu 3 desember 2025
Dari pantauan media di lapangan, lokasi tersebut dipadati puluhan orang yang menyaksikan pertandingan ayam laga. Di antara para penonton, terlihat adanya transaksi uang yang diduga terkait taruhan, baik antar peserta maupun pemilik ayam. Situasi ini menggambarkan bagaimana tradisi, kepentingan ekonomi, dan lemahnya pengawasan hukum saling bertabrakan di tengah masyarakat.
Sabung ayam sejatinya dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat di berbagai daerah. Namun, seiring waktu, kegiatan tersebut telah bergeser menjadi arena kompetitif dengan taruhan bernilai besar.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung di Sagulung tersebut:
Menarik puluhan peserta
Menggelar banyak pertandingan dalam satu malam
Memutar uang hingga mencapai jumlah jutaan rupiah
Menunjukkan sistem operasional yang terstruktur
Dengan skala sebesar ini, sabung ayam yang berlangsung tidak lagi sekadar kegiatan tradisional, tetapi telah berubah menjadi aktivitas terorganisasi yang beroperasi tanpa legalitas.
Pertanyaan: Mengapa Kegiatan Ilegal Bisa Berjalan?
Meski jelas dilarang oleh hukum, aktivitas ini tampak berjalan terbuka tanpa hambatan.
Kondisi tersebut mengarah pada dugaan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Dalam peraturan nasional, perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP lama
→ Ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda besar
Pasal 426 KUHP baru
→ Ancaman penjara hingga 9 tahun
Pasal 427 KUHP baru
→ Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta
Sanksi dapat diperberat apabila terdapat unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.
Faktor Ekonomi Memperkuat Eksistensi Sabung Ayam
Selain unsur tradisi, kegiatan sabung ayam ini sudah menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga sekitar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan:
Warga menjual kopi, makanan, dan kebutuhan pengunjung
Sebagian menggantungkan pendapatan harian dari kegiatan tersebut
Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil masyarakat, sehingga sulit diberantas tanpa alternatif penghasilan yang lebih layak.
Solusi Tengah: Alih Fungsi Menjadi Kegiatan Legal
Di tengah kondisi tersebut, sebagian pihak menilai bahwa sabung ayam dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan tertata, misalnya:
Kontes ayam laga tanpa taruhan
Lomba kecantikan ayam
Festival budaya berbasis hewan peliharaan
Beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi model serupa yang diatur pemerintah sehingga dapat menjadi atraksi budaya sekaligus mencegah praktik perjudian.
Penutup: Negara Harus Hadir
Fenomena sabung ayam di Sagulung mencerminkan persoalan lebih besar:
Tradisi yang kuat
Ekonomi masyarakat yang bergantung
Pengawasan hukum yang longgar
Selama aparat tidak menegakkan aturan secara konsisten dan pemerintah daerah tidak menyediakan solusi ekonomi alternatif, praktik sabung ayam diperkirakan akan tetap berkembang di luar kontrol resmi.
Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai fasilitator perubahan—baik melalui pembinaan, pengaturan kegiatan tradisional, maupun penegakan hukum tanpa kompromi.
