Dirreskrimsus Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online. - Media Dinamika Global

Senin, 01 Desember 2025

Dirreskrimsus Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Promosi Judi Online.

Lampung - 
Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers, kepolisian mengumumkan pengungkapan dua kasus promosi judi online yang melibatkan dua pelaku dengan modus memasarkan situs judi melalui media sosial, senin 01 Desember 2025.

Wadirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah akun yang secara aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku benar merupakan situs judi online. Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” ujarnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Dari penyidikan, keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dirreskrimsus ;Judi Online Akan Terus Kami Sapu Bersih. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan akun atau situs yang mempromosikan judi online. Kami akan tindaklanjuti dan proses secara hukum,” ujarnya.

Polda Lampung memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Comments


EmoticonEmoticon