Jakarta, Media Dinamika Global.id. — status tenaga honorer resmi akan dihapus dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Ini bukan hanya rumor, tetapi bagian dari kebijakan penataan ASN berdasarkan Undang-Undang terbaru.
1. Apa yang sedang terjadi
Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memutuskan bahwa status honorer di instansi pemerintahan akan dihapuskan, dan mulai 31 Desember 2025 honorer tidak lagi diakui sebagai tenaga kerja resmi di pemerintahan.
Setelah penghapusan ini, hanya 3 jenis kepegawaian yang diakui pemerintah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
3. PPPK paruh waktu
Artinya honorer tidak lagi ada dalam nomenklatur kepegawaian pemerintahan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Pemerintah juga melarang daerah menganggarkan gaji honorer di APBD 2026, sehingga kontrak honorer wajib dihentikan per 31 Desember 2025.
2. Bagaimana nasib tenaga honorer
Honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintahan harus mengikuti seleksi resmi untuk menjadi PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) atau memenuhi syarat lainnya sesuai ketentuan.
Jika honorer tidak mengikuti atau tidak lolos seleksi, maka tidak lagi memiliki status kerja di instansi pemerintahan setelah akhir 2025.
3. Kenapa kebijakan ini dibuat
Tujuan pemerintah adalah merapikan sistem kepegawaian ASN, membuat struktur lebih profesional, transparan, dan adil. Tenaga honorer selama ini sering tidak mengikuti mekanisme rekrutmen resmi, sehingga UU baru ini ingin menyelesaikan itu.(Sekjend MDG)
