![]() |
| Rafidin anggota DPRD Bima, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global.Id — Rafidin anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN resmi melaporkan Ketua DPRD kabupaten Bima ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp.31 miliar.
Kata Rafidin, hari ini datang untuk melapor dugaan korupsi terkait Pokir Rp.31 miliar. Fraksi PAN menolak pembagian itu sejak awal, karena kami khawatir pola seperti ini justru menyeret DPRD ke persoalan hukum.
"Sekarang viral soal penahanan tiga anggota DPRD provinsi masalah pokir,” tegas Rafidin saat diwawancara sejumlah media Kamis (4/12/2025).
Lanjut Rafidin, pokir Rp.31 miliar yang akan terealisasi pada tahun 2026 mendatang itu awalnya dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, termasuk dirinya. Namun Fraksi PAN, PKS, dan PDIP, menyatakan menolak dan mengembalikan seluruh alokasi pokir ke eksekutif.
"Kami hanya ingin mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat dan janji politik kami. Eksekusi program biar dilakukan sepenuhnya oleh eksekutif. Tetapi Ketua DPRD malah membagi-bagikan anggaran pemerintah daerah itu seperti miliknya sendiri,” ungkapnya.
Rafidin mejelaskan, pembagian pokir tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi, baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat gabungan pimpinan.
“Tidak ada kesepakatan lembaga. Ini keputusan sepihak. Ketua DPRD membagikan tanpa rapat, tanpa persetujuan anggota lain. Ini bukan lembaga pribadi yang boleh seenaknya membagikan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia bahkan menduga tindakan itu telah membenturkan legislatif dan eksekutif, karena pembagian tersebut terkesan memaksa OPD untuk mengeksekusi program yang bukan berasal dari mekanisme resmi.
Rafidin membeberkan bahwa jumlah pembagian pokir sangat janggal. Setiap anggota DPRD menerima nilai berbeda-beda.
“Ada yang dikasih Rp.2 miliar, ada Rp.1,2 miliar, Rp2,3 miliar, Rp400 juta, Rp.300 juta. Saya sendiri dikasih Rp.600 juta tapi saya tolak,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, ada 27 anggota DPRD yang ikut menolak pembagian pokir tersebut dan menandatangani penolakan resmi.
Yang lebih mengejutkan, Rafidin menyebut Ketua DPRD awalnya mengaku tidak mendapat bagian pokir, namun kemudian terungkap bahwa ia diduga menitipkan pokir melalui anggota-anggota lain.
“Misalnya dia titip Rp.300 juta ke saya, titip ke anggota lain juga. Jadi dia dapat berapa totalnya? Saya tidak tahu. Tapi dia bilang nol. Ini jelas-jelas kejahatan yang sistematis,” pungkas Rafidin.
Redaksi ||

